Beredar, Surat Penolakan Usulan Rolling Pejabat Lampura dari Dirjen Otda
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Pro dan kontra mulai bermunculan menyikapi pelantikan 160 pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Sri Widodo, Rabu, 21 Maret 2018. Hal itu karena beredarnya surat da...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Pro dan kontra mulai bermunculan menyikapi pelantikan 160 pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Bupati Sri Widodo, Rabu, 21 Maret 2018.
Hal itu karena beredarnya surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 820/2528/OTDA di jejaring sosial Facebook. Salah satu poin utama surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) itu menyebutkan bahwa usulan mutasi yang disampaikan oleh Pemkab Lampura untuk sementara tidak dapat disetujui.
Alasan penundaan pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara ditujukan untuk menjaga stabilitas keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
”Saya mau tuntut ganti rugi kalau batal. Malunya ini yang bikin pusing. Sudah motong ayam untuk syukuran, sudah motong baju enggak tahunya gagal,” sindir akun Facebook atas nama Ahi Aswin.
“Jabatan bukan hak, tapi wewenang harus mengikut aturan. Taat asas, taat aturan,” komentar akun Facebook dengan nama Hendri Atmajaya.
Reaksi berbeda disampaikan oleh akun Facebook atas nama Hartono Jebrot.
Ia menulis bahwa surat itu sifatnya hanya imbauan. Sementara perundang – undangan menyatakan bahwa wewenang dan tugas berikut fasilitas pelaksana tugas bupati itu sama dengan bupati terkecuali ihwal gaji.
“Gugat juga percuma pasti keok di PTUN atau MK,” tulisnya.
Pernyataan dukungan terhadap pelantikan ini juga datang dari akun dengan nama Haris Arya Kamandanu. “Yang ngerolling saja santai aja, kita pada ruwet ngebahasnya. Prosesinya sudah berlangsung, bro. Sekda ada, Kepala BKPSDM, Asisten ada. Emang kapasitas kita apa?” katanya dalam statusnya yang ditulis di salah satu grup Facebook.
Surat yang beredar ini lengkap dengan stempel dan ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono pada tanggal 20 Maret 2018. Surat yang ditujukan kepada Pejabat Sementara Gubernur Lampung itu meminta Pjs Gubernur untuk menyampaikan isi surat kepada Plt Bupati Sri Widodo. Pjs Gubernur Lampung juga diminta untuk melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri.
Kendati surat dari Dirjen Otda Kemendagri ini ditandatangani dan lengkap dengan stempelnya itu telah tersebar luas, namun belum ada satu pihak pun yang dapat memastikan apakah surat itu asli atau malah sebaliknya.