Berdalih Tunggu Keputusan Resmi, Pemkab Lampung Utara Enggan Tanggapi Wacana Pencopotan Kepala Desa Subik

‎Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Meskipun telah menyebabkan kegaduhan, namun Pemkab Lampung Utara hingga kini masih belum mau mencopot Yahya Pranoto dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Jadi atau tidaknya Yahya diberhentikan...

Berdalih Tunggu Keputusan Resmi, Pemkab Lampung Utara Enggan Tanggapi Wacana Pencopotan Kepala Desa Subik
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

‎Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meskipun telah menyebabkan kegaduhan, namun Pemkab Lampung Utara hingga kini masih belum mau mencopot Yahya Pranoto dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Jadi atau tidaknya Yahya diberhentikan tergantung dengan keputusan pihak Kementerian Dalam Negeri.

Selama sepekan terakhir, publik Lampung Utara dihebohkan dengan kabar pengangkatan Yahya yang disebut-sebut tidak sesuai aturan. Bahkan, pemberhentian Poniran sebagai Kepala Desa Subik‎ juga disebut-sebut tidak sesuai aturan. Kesimpulan itu mengenai kedua hal tersebut datang dari Kementerian Dalam Negeri, dan ‎juga Ombudsman Lampung.

“Belum lama ini kami sudah menyampaikan klarifikasi pada Kementerian Dalam Negeri mengenai polemik di Desa Subik. Jadi, kami masih menunggu keputusan dari mereka,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Jumat (17/2/2023).

Lantaran masih belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat usai pemberian klarifikasi tersebut, pihaknya belum mau berbicara mengenai potensi pemberhentian Yahya dari jabatannya. Meski begitu, pada prinsipnya, mereka akan siap menjalankan apa pun keputusan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait persoalan ini.

“Kita tunggu dululah keputusan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat yang di antaranya berisikan permintaan pada pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.

Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu.‎ Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen‎terian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD.

Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap sura‎t yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023.

Jauh sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Lampung ternyata telah menyatakan hal yang kurang-lebih sama mengenai persoalan tersebut. Pernyataan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan sebelum Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terbit. Surat yang dibuat pada 6 Januari itu disampaikan pada kuasa hukum Poniran HS, ZH&Partners.

Dalam surat Ombudsman itu jugalah diketahui langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Pemkab Lampung Utara sebelum memutuskan untuk memberhentikan Poniran untuk digantikan oleh Yahya. Langkah itu di antaranya menawarkan win-win solution (solusi jalan tengah) pada Poniran HS. Solusi itu Poniran harus turun dari posisinya dan akan menempati posisi Badan Permusyawaratan Desa, sedangkan Yahya naik untuk menggantikan Poniran.

‎Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.