Walikota Ancam Pidanakan Pembuat dan Pemilik SK Bodong

Walikota Bandarlampung Herman HN BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Walikota Bandarlampung Herman HN akan mengambil langkah hukum terhadap oknum pemalsu Surat Keputusan (SK) Mutasi. Walikota juga akan mengembalikan kembali sejumlah pegaw...

Walikota Ancam Pidanakan Pembuat dan Pemilik SK Bodong

Walikota Bandarlampung Herman HN

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Walikota Bandarlampung Herman HN akan mengambil langkah hukum terhadap oknum pemalsu Surat Keputusan (SK) Mutasi. Walikota juga akan mengembalikan kembali sejumlah pegawai yang menggunakan SK palsu atau SK bodong tersebut ke daerah asalnya.

“Tidak segan-segan kami akan memenjarakan orang tersebut yang telah berani memalsukan SK mutasi. Pasalnya bukan hanya dirinya saja yang dipalsukan tandatangannya, tetapi Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo juga,” kata  Wali Kota Bandarlampung Herman HN seusai meresmikan Kantor Kelurahan Bumi Raya, Bumi Waras, Selasa  (13/1).

Herman mengaku saat ini timnya sedang menyelidiki pemalsuan SK tersebut. Jika sudah terkumpul bukti dan diketahu kepastian jumlah SK yang dipalasukan dan orang-orang yang menerima SK bodong tersebut, Pemkot akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami baru dapat satu nama. Kami  tidak segan-segang melaporkannya ke polisi untuk dipidanakan,” kata Herman.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) M. Umar, mengatakan, kasus SK bodong sedang dalam pemeriksaan Ispektorat. Jika  sudah ditemukan bukti-bukti dan pelakunya, kata Umar, pelakunya  akan diberikan sanksi tegas,

“Jika sudah selesai melakukan pemeriksaan dan keluar laporan hasil pemeriksaan rekomendasi dari inspektorat akan dibawa oleh inspektorat dan disampaikan ke walikota. Maka sanksi yang akan diberikan menunggu hasil Inspektorat. Saat ini Inspektorat sedang mendalami kasus tersebut, maka dari itu saya belum bisa sampaikan,” katanya.

Menurut Umar, BKD saat ini hanya menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat. “Kan ini belum ada, jika ada akan dibawa oleh tim yang sudah dibuat, yaitu tim peneyelesaian kasus Pemkot yang terdiri dari Sekda, Asisten, BKD, dan Bagian Hukum Pemkot,” kata Umar.

Yang jelas, menurutnya, langkah kedepan yang akan dilakukan BKD kota yaitu pertama kali SK yang akan melakukan perpindahan dari provinsi harus lebih diteliti kedepan.

“Pada masa mendatang SK  harus dilegalisir oleh BKD Provinsi sebelum diterima di Kota. Maka, ketika tidak dilegalisir tidak sah SK itu. Dan itu patut dipertanyakan,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu pengendalian. ”Termasuk nantinya di bagian Keuangan  untuk pengambilan gaji tidak bisa seperti dulu. Selain SK asli, yang harus diperlihatkan adalah legalisir SK,” tegasnya,

Rizky