Surat Konsultasi DPRD Lampung Utara Dibalas BPKP, Dugaan Pelanggaran Dana Hibas Pilkada KPU Kian Menguat

Teraslampung.com, Kotabumi–Dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. Sebab, hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sis...

Surat Konsultasi DPRD Lampung Utara Dibalas BPKP, Dugaan Pelanggaran Dana Hibas Pilkada KPU Kian Menguat
Kantor DPRD Lampung Utara. Foto: Feaby Handana/Teraslampung

Teraslampung.com, Kotabumi–Dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sepertinya kian mendekati kebenaran. Sebab, hasil konsultasi DPRD dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP,) sisa dana hibah Pilkada ‘haram’ digunakan usai pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan.

“BPKP telah menjawa surat konsultasi kami. Hasilnya, sisa dana itu memang harus dikembalikan,” kata Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Sabtu (17/8/2025).

Merujuk isi surat BPKP, ia mengatakan, pengembalian sisa dana hibah itu wajib dilakukan terhitung sejak pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Adapun penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2025-2023 yang dilakukan oleh KPU dilakukan pada tanggal 9 Januari 2025 lalu. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 serta Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/1803/2025 tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Pelantikan Hamartoni Ahadis dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara sendiri dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak ada pemilihan lanjutan. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 20
ayat 3, KPU Kabupaten Lampung Utara wajib mengembalikan sisa dana hibah
Kegiatan pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.

“Pengusulan pengangkatan calon terpilih disampaikan KPU kepada DPRD pada tanggal 10 Januari 2025,” terangnya.

Untuk merespons hasil konsultasi dari BPKP tersebut, pihaknya akan segera membahasnya dengan pimpinan DPRD lainnya. Tujuannya, untuk menentukan langkah apa yang akan mereka ambil terkait polemik sisa dana hibah tersebut.

“Apa pun hasilnya, nanti akan kami sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara resmi dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Senin (26/5/2025). Laporan itu disampaikan oleh lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) Lampung Utara. Adapun isi laporannya berisikan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan dana hibah Pilkada.

Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara ini bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar aturan. Secara keseluruhan sisa dana hibah Pilkada mencapai Rp12 miliar. Rp4,7 miliar dipergunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, dan Rp4,9 miliar lainnya dikembalikan kepada pemkab.

Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 milliar. Dari Rp2,3 miliar itu, Rp927-an juta di antaranya digunakan untuk pemeliharaan berikut pengadaan KPU.

Feaby Handana