Sri Widodo Klaim Rolling Pejabat Eselon III – IV Pemkab Lampung Utara Sah
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi — Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo mengklaim pelantikan para pejabat eselon III dan IV yang dilakukannya hari ini telah sah secara hukum. Bahkan, ia menantang pihak yang kontra dengan kebijakan in...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi — Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo mengklaim pelantikan para pejabat eselon III dan IV yang dilakukannya hari ini telah sah secara hukum.
Bahkan, ia menantang pihak yang kontra dengan kebijakan ini untuk menunjukan peraturan perundang – undangan mana yang dilanggarnya jika memang pelantikan ini dianggap tidak sah.
“Tolong tunjukan undang – undang-nya kalau (memang) ada yang bilang (pelantikan) ini tidak sah. Coba baca aturan tentang pelantikan. Saya katakan ini sah. Kalau tidak sah, enggak mungkin saya ngelantik,” tegas Sri Widodo usai mengambil sumpah para pejabat baru, Kamis pagi (21/6/2018).
Sri Widodo juga membantah pernyataan Samsir (Sekretaris Kabupaten dan juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan/Baperjakat) yang menyatakan bahwa proses pengangkatan para pejabat ini dilakukan tanpa sepengetahuan Baperjakat.
“Proses rekomendasi yang ada ini adalah proses dari Baperjakar. Jadi keluarnya rekomendasi (para pejabat) ini juga dari Baperjakat,” kelitnya.
Tak hanya membantah pernyataan Ketua Baperjakat, Sri Widodo juga membantah telah diinstrusikan oleh pihak Kemendagri atau Pejabat Sementara Gubernur Lampung untuk membatalkan pelantikan hari ini. Ia juga membantah pernah mendapat telepon dari pihak Kemendagri maupun yang isinya perintah pembatalan pelantikan hari ini.
“Saya enggak pernah mendengar seperti itu. Saya tidak pernah ditelepon dari orang Kemendari. Saya juga tidak ditelepon oleh siapa – siapa. Hp saya hidup 24 jam,” kelitnya lagi.
Sebelumnya, meski pihak Kementerian Dalam Negeri telah melarang Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara, Sri Widodo untuk kembali melakukan pelantikan para pejabat di lingkungannya, namun Sri Widodo masih tetap melakukannya hari ini.
Dengan demikian, pelantikan ke-97 pejabat eselon III dan IV yang baru dilakukan ini berpotensi menimbulkan ‘kegaduhan’ baru di lingkungan Pemkab Lampung Utara. Sebab, pelantikan ini kemungkinan besar akan kembali dimentahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Pagi ini, saya ditelepon langsung oleh Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemendagri), Direktur Otonomi Daerah Kemendagri dan Pjs (Pejabat Sementara) Gubernur Lampung untuk melarang pelantikan tersebut agar tidak dilaksanakan,” kata Sekretaris Kabupaten Lampura, Samsir kepada wartawan sebelum pelantikan, Kamis (21/6/2018).
Namun, Samsir mengatakan, ia sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan pejabat tersebut. Wewenang itu ada di tangan Plt Bupati Sri Widodo. Mendapat penjelasan seperti itu, baik Sekjen Kemendagri maupun Pjs Gubernur mencoba menghubungi langsung Sri Widodo. Sayangnya, yang bersangkutan tidak berhasil dihubungi.
“Ketika pak Sekjen dan pak PJ. Gubernur menelpon Plt. Bupati tapi tidak nyambung,” katanya.
Untungnya, tak lama kemudian, Sri Widodo tiba ke kantor Pemkab. Ia pun langsung bergegas menghubungi Pjs Gubernur Lampung melalui ponselnya. Selanjutnya, Sri Widodo bercakap – cakap dengan Pjs Gubernur Lampung melalui ponselnya.
“Saat Plt. Bupati datang ke kantor Pemkab, saya langsung menelpon Pjs Gubernur dan memberikan telepon genggam tersebut kepada Plt. Bupati Widodo,” jelas dia.