Soal Temuan BPK Di SMPN 3 Bungamayang, Kejari Lampung Utara Tunggu Pelimpahan dari Inspektorat
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap menangani temuan BPK yang mencapai sekitar Rp400-an juta di SMPN 3 Bungamayang sepanjang telah ada pelimpahan resmi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah/APIP. “Siap (Jik...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara siap menangani temuan BPK yang mencapai sekitar Rp400-an juta di SMPN 3 Bungamayang sepanjang telah ada pelimpahan resmi dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah/APIP.
“Siap (Jika memang pihak APIP telah melimpahkan persoalan itu pada kami)” kata Kepala Kejari Lampung Utara, Mukhzan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Akhmad Rafliansyah Pasra, Senin (12/12/2022).
Ia mengatakan, pelimpahan itu sangat diperlukan karena seluruh hasil pemeriksaan terhadap persoalan ini masih ada di pihak APIP. Dengan pelimpahan itu maka penanganan itu secara resmi telah beralih pada mereka.
“Kalau masih di APIP, nanti ada hasilnya dari mereka secara resmi,” jelasnya.
Sebelumnya, hingga tenggat waktu yang disepakati habis, mantan Kepala SMPN 3 Bungamayang, Lampung Utara (Rozir) masih tak jua mengembalikan dana ratusan juta yang menjadi temuan BPK tahun. Padahal, yang bersangkutan sendiri yang meminta keringanan agar dapat mengembalikan dana itu di bulan November lalu.
“Sampai dengan sekarang, pak Rozir belum kembalikan dana itu ke Pemkab Lampung Utara,” kata Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasinya, Yuni Santoso belum lama ini.
Yuni mengatakan, pada akhir bulan November lalu, pihaknya telah menemui yang bersangkutan agar dapat segera memenuhi isi kesepakatan yang telah dibuat. Sayangnya, bukannya berniat untuk mengembalikan dana yang diwajibkan tersebut, Rozir justru terkesan pasrah. Sebab, ia tidak mampu untuk mengembalikannya sesuai dengan kesepakatan.
“Beliau malah memberi sertifikat ruko beliau yang hendak dijual, tapi belum laku. Kami kan tidak bisa menerima itu,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan kesepakatan yang ada, semestinya dana yang menjadi temuan BPK itu dikembalikan oleh yang bersangkutan pada bulan November lalu. Kesepakatan itu terpaksa diambil karena yang bersangkutan sendiri yang meminta hal tersebut. Kesanggupannya untuk mengembalikan dana itu dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Penandatanganan SPTJM ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tiga pekan lalu.
Permasalahan kedua dana tersebut merupakan satu di antara sejumlah temuan yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Dana BOS reguler tahun 2022 yang dipersoalkan itu ialah dana tahun 2022, sedangkan dana BOS afirmasinya adalah dana tahun 2019 silam.Total kedua dana yang dipersoalkan tersebut mencapai Rp400-an juta.
Feaby Handana