Soal Penyaluran Bantuan Tunai Dampak dari Kenaikan BBM, Dinsos – Bappeda Lampura Saling Lempar Tanggung Jawab

‎Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Penyaluran bantuan tunai untuk warga yang terdampak kenaikan BBM tergantung usulan dari instansi ‎yang menanganinya. Tanpa usulan itu, dana tersebut belum dapat dicairkan. “Kalau belum ada usulan untuk pen...

Soal Penyaluran Bantuan Tunai Dampak dari Kenaikan BBM, Dinsos – Bappeda Lampura Saling Lempar Tanggung Jawab
Kantor Bappeda Lampung Utara. Foto: Teraslampung.com/Feaby Handana

‎Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Penyaluran bantuan tunai untuk warga yang terdampak kenaikan BBM tergantung usulan dari instansi ‎yang menanganinya. Tanpa usulan itu, dana tersebut belum dapat dicairkan.

“Kalau belum ada usulan untuk pencairan dana bantuan tunai itu‎ maka penyalurannya belum bisa dilakukan,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lampung Utara, Andi Wijaya, Selasa (1/11/2022).

Sejauh ini, usulan pencairan dana bantuan tunai sebesar Rp200/bulan selama tiga bulan tersebut masih ‎belum mereka terima dari Dinas Sosial Lampung Utara. Adapun dana bantuan itu sendiri masuk ke dalam mata anggaran Bantuan Tidak Terduga/BTT.

“Total nilai bantuannya sekitar Rp5-an miliar,” kata dia.

Sebelumnya, penyaluran bantuan tunai Rp200 ribu dari Pemkab Lampung Utara hingga kini belum jelas kapan akan dilakukannya. Padahal, sebelumnya, bantuan itu diperkirakan sudah dapat disalurkan pada pertengahan bulan ini.

“Penyaluran bantuan belum dapat dilakukan sesuai rencana karena masih ada proses administrasi yang belum selesai,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir.

Administrasi yang belum selesai yang dimaksudnya adalah regulasi yang mengatur tentang bantuan uang tunai kepada warga yang terkena dampak dari kenaikan BBM belum lama ini.‎ Aturan ini yang akan menjadi dasar hukum dari penyaluran tersebut. Sementara mengenai kesiapan anggaran untuk penyaluran bantuan tersebut, ia menyarankan agar menghubungi pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset.

“Kalau untuk soal itu, silakan hubungi mereka karena mereka yang lebih mengetahuinya,” urai dia.

Bantuan yang akan diberikan oleh Pemkab Lampung Utara ini hanya untuk mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sejenisnya sebelumnya. Adapun total penerima bantuan jenis ini mencapai 7.316 orang. Data ini didapat berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan belum lama ini.