Soal Pemberhentian Kades Subik, Ini Kata Kadis PMD Lampung Utara
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Jadi atau tidaknya pemberhentian Poniran HS dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik tergantung dari hasil banding yang diajukan oleh tergugat. Proses banding ini sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Usaha Nega...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Jadi atau tidaknya pemberhentian Poniran HS dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik tergantung dari hasil banding yang diajukan oleh tergugat. Proses banding ini sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara/PTUN Medan.
Pada akhir Juli lalu, PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Poniran. Pihak pengadilan menyatakan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B milik Poniran tidak sah atau batal. Pihak tergugat sendiri dalam perkara ini adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM Sepakat, Tanjung Raja (Iskandar Zulkarnaen.
“Kami masih menunggu hasil banding dari PTUN Medan. Apa pun hasilnya akan segera kami tindak lanjuti,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman, Senin (26/9/2022).
Jika nantinya hasil banding masih menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya maka pihaknya akan segera memroses pemberhentian Poniran. Pun begitu sebaliknya. Pada prinsipnya, mereka akan tetap mematuhi setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam persoalan ini sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” paparnya.
Di sisi lain, Iskandar Zulkarnaen mengatakan, proses banding mengenai perkara tersebut telah dipercayakannya pada penasehat hukumnya. Meski begitu, ia tidak begitu mengetahui kapan jadwal sidang dari banding yang diajukannya itu.
“Semuanya sudah saya serahkan ke PH untuk menangani perkara ini,” kata dia.
Dugaan ijazah palsu Paket B milik Poniran HS ini dilaporkan oleh Yahya Pranoto beberapa waktu lalu. Gugatan Yahya ditujukan pada Kepala Sekolah Kegiatan Belajar Masyarakat/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Sepakat Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.
Yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu pesaing Poniran dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada 8 Desember 2021 lalu. Perjuangan Yahya pun tak sia – sia. Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Wisudawan Gamadi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung memutuskan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membatalkan ijazah pendidikan kesetaraan progran Paket B tahun 2016/2017 nomor DN-12 PB 0000924 tanggal 2 Juni, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut ijazah Paket B milik Poniran.
Feaby Handana