Soal Kekosongan Jabatan Tiga Kepala Desa, Ini Kata DPMD Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa da Transmigrasi Lampung Utara menyatakan, kewenangan untuk menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Antarwaktu (PAW) kepala desa ada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PAW ini dil...

Teraslampung.com, Kotabumi–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa da Transmigrasi Lampung Utara menyatakan, kewenangan untuk menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Antarwaktu (PAW) kepala desa ada di tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). PAW ini dilaksanakan untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong.
“Usulan PAW itu dari BPD, tapi, sementara ini PAW itu belum bisa dilaksanakan,” kata Kepala Bidan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung Utara, Alwi Fikri, Senin (11/8/2025).
Penyebabnya, tak lain karena adanya kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran yang berisikan penundaan itu bernomor 100.3.5.5/2625/SJ. Surat itu diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2024.
Meskipun tak secara jelas menyebutkan apakah PAW termasuk yang ditunda, namun hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat, PAW memang termasuk di antaranya. Hal ini jugalah yang menyebabkan PAW di Lampung Utara belum dapat dilaksanakan.
“Penundaan ini juga sudah kami sampaikan ke desa melalui pihak kecamatan,” tuturnya.
Ia mengatakan, di Lampung Utara, setidaknya terdapat tiga desa yang jabatan kepala desanya dipegang oleh penjabat kepala desa. Ketiga desa itu, yakni Desa Kinciran (Abung Tengah), Desa Negarakemakmuran (Hulusungkai), Desa Kotanegara (Sungkai Utara).
Masa jabatan ketiga kepala desa itu masih cukup lama. Ada yang berakhir pada tahun 2029, dan ada juga yang berakhir pada tahun 2031. Adapun alasan kekosongan jabatan pada ketiga desa itu dikarenakan kepala desa lama meninggal dunia, dan tersangkut persoalan hukum.
“Dua kepala desa meninggal dunia, satunya lagi karena tersangkut persoalan hukum,” kata dia.
Feaby Handana