Sidang Pelecehan Seksual Mantan Staf Desa Rawa Selapan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

TERASLAMPUNG.COM — Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap staf desa dengan terdakwa BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa...

Sidang Pelecehan Seksual Mantan Staf Desa Rawa Selapan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kalianda

TERASLAMPUNG.COM — Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap staf desa dengan terdakwa BAP, oknum Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan terdakwa.

Dalam sidang yang digelar secara virtual (online) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Senin (21/3/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, JPU meminta kepada Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II LAmpung Selatan, Galang Syafta Arsitama mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tanggapannya atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. JPU menilai, surat dakwaan terdakwa Bagus Adi Pamungkas telah disusun secara jelas, lengkap dan cermat.

“Permohonan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan, tanggapan JPU tetap dengan dakwaannya. Apa yang diuraikan masuk dalam pokok perkara dan butuh pembuktian, maka eksepsi terdakwa harus ditolak,”kata Galang kepada teraslampung.com di PN Kalianda Kelas II, Senin (28/3/2022) siang.

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim agar melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan.

“Atas hal itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan,”ujarnya.

Galang mengutarakan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi, karena unsur-unsur dakwaan JPU tidak terbukti dan surat dakwaan tidak cermat.

“Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang dibacakan JPU dirasa tidak cermat dan isi materi atau uraian dalam dakwaan mengada-ada,”kata dia.

Pada sidang perdana tersebut, lanjut Galang, JPU mendakwa terdakwa BAP dengan pasal alternatif. Dakwaan alternatif itu, pertama terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP dan dakwaan alternatif kedua dijerat Pasal 294 ayat (2) KUHP.

“Dakwaan terhadap terdakwa BAP  ini bersifat alternatif. Atas dakwaan itu, terdakwa terancam hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun,”ungkapnya.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi atau keberatan terdakwa. Majelis Hakim mengatakan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela yang akan dilakukan hari ini Senin (28/3/2022).

“Siang ini sidang putusan sela untuk memutuskan diterima atau tidaknya eksepsi terdakwa,”tandasnya.

Terdakwa BAP menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II Lampung Selatan, pada Senin (7/3/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang itu, JPU mendakwa oknum Kades Rawa Selapan, BAP, dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif itu, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP dan dakwaan alternatif kedua dijerat Pasal 294 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun.

Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Menurut kuasa hukum terdakwa, unsur-unsur dakwaan JPU tidak terbukti, surat dakwaan tidak cermat dan isi materi atau uraian dalam dakwaan mengada-ada.

Kemudian, sidang pembacaan tanggapan eksepesi dilanjutkan pada Senin 14 Februari 2022 lalu. Namun sidang yang digelar secara virtual (online) di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II itu, batal digelar karena JPU berhalangan hadir sehingga sidang dilanjutkan pada Senin (21/3/2022) lalu.

Zainal Asikin