Selamatkan Aset Daerah, DPRD Lampung Utara Soroti Lepasnya Kantor Dinas Sosial
Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ‘lepasnya’ kantor Dinas Sosial dari tangan pemkab. Tujuan dari langkah ini tak lain untuk menyelamatkan kembali aset daerah tersebut. ...

Teraslampung.com, Kotabumi–DPRD Lampung Utara bakal memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ‘lepasnya’ kantor Dinas Sosial dari tangan pemkab. Tujuan dari langkah ini tak lain untuk menyelamatkan kembali aset daerah tersebut.
“Secepatnya akan kami panggil semua pihak terkait hal ini,” kata Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal yang diamini oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto, Selasa (8/4/2025).
Menurut pimpinan wakil rakyat Lampung Utara ini, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi hingga aset tanah dan bangunan kantor dinas sosial bisa lepas dari genggaman pemkab. Padahal, aset tersebut telah bertahun-tahun menjadi milik pemkab.
“Kami ingin melihat dokumen bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemkab,” tuturnya.
Jika nantinya dokumen kepemilikan itu membuktikan bahwa tanah yang menjadi tempat berdirinya kantor tersebut memang kuat maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan mendorong pemkab untuk kembali mengambil alih aset dimaksud. Dengan demikian, aset itu dapat kembali menjadi milik pemkab.
“Kalau memang itu aset kita, sudah selayaknya kita ambil kembali,” kata dia
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara akan kembali memperjuangkan tanah dan bangunan eks kantor Dinas Sosial yang saat ini diklaim oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilih sahnya. Kantor tersebut telah lama dikosongkan semenjak persoalan ini mencuat sekitar tahun 2021 silam.
“Tadi pagi, pak Asisten I memimpin rapat untuk membahas perkembangan persoalan ini,” kata Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, Selasa (15/3/2022).
Dalam rapat yang turut dihadiri oleh pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aset tersebut dijelaskan mengenai sejarah kepemilikan lahan berikut bangunan yang di atasnya. Lahan dan bangunan itu merupakan dari Pemerintah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam surat keputusan.
Eka mengatakan, surat keputusan Gubernur Lampung dengan nomor 07 tahun 2001 itu berisikan tentang penyerahan personil, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) eks kantor wilayah Departemen Penerangan, Koperasi, dan PKM, serta Transmigrasi, dan PPH Provinsi Lampung dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten / Kota se-provinsi Lampung. Surat keputusan itu dtandatangani oleh Gubernur Lampung Oemarsono pada tahun 2001.
“Jadi, jelas eks kantor Dinas Sosial itu merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung,” paparnya.(Feaby)