Selamatkan Anggota Dewan, Perkara Dugaan Korupsi DKP Bandarlampung Terancam Dipetieskan

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi korupsi (Ist/dok KPK) BANDARLAMPUNG-Kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, yang menyeret nama anggota DPRD Bandarlampung, Agus Sujatma, dan He...

Selamatkan Anggota Dewan, Perkara Dugaan Korupsi DKP Bandarlampung Terancam Dipetieskan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi korupsi (Ist/dok KPK)

BANDARLAMPUNG-Kasus dugaan korupsi pembangunan kios mini di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, yang menyeret nama anggota DPRD Bandarlampung, Agus Sujatma, dan Hendrik (rekanan), diduga akan dipetieskan oleh oknum penyidik. Indikasinya, sudah lebih dari 14 hari, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan berkasnya masih P19 (belum lengkap) sehingga dikembalikan ke penyidik Polresta Bandar Lampung hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya.

Karena lamanya tidak juga dikembalikan, Kejari mengirimkan surat P20 yang isinya mempertanyakan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Anehnya, konsultan proyek yang hanya berstatus pegawai biasa (Chandra) sudah lebih dulu diproses, bahkan sudah disidang.

“Ya kita saat masih tetap menunggu dari penyidik Polresta untuk melengkapi berkas tersebut, meskipun dalam KUHAP batasnya hanya 14 hari,” kata Kasipidsus Kejari Bandar Lampung, Fredy Simanjuntak, Selasa (14/4).

Fredy menjelaskan, karena lamanya berkas tersebut tak kunjung dikembalikan, maka pihaknya membuat surat kepada penyidik Polresta, terkait berkas yang harus dilengkapi itu.

“Sebelumnya kita sudah kirimkan P20 nya kesana (Polresta) yang isinya menanyakan sudah sejauh mana penyidik dalam memenuhi berkas yang kita anggap P19 itu,” ujarnya.

Namun, pihaknya tidak menampik, jika berkas di Polresta tersebut tidak dikembalikan ke Kejari, hanya karena tidak ditemukan kekurangan yang dimintanya.

“Ya bisa saja penyidik menghentikan penyidikan, atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus itu, tapi itu kan kewenangan dari mereka (polresta), kalau kita sampai saat ini hanya menunggu saja,” terangnya.

Sekedar diketahui, Kejari beberapa kali mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) atasnama tersangka Agus Sujatma dan Hendrik ke Polresta Bandar Lampung, karena dianggap tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai KUHAP.

Terakhir kali, berkas tersebut dikembalikan pada bulan Januari 2015.

“Berkas yang kami terima dari penyidik masih sangat sumir. Secara formil banyak yang belum dipenuhi. Misalnya, apa peran para tersangka. Kami tidak mau mengambil resiko nanti di Pengadilan,” kata jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Agus Sujatma dan Hendrik merupakan dua dari lima tersangka yang ditetapkan Polresta Bandarlampung. Tiga tersangka lainnya yakni Ery (rekanan) dan Agus Mujianto (Kabid perikanan DKP), keduanya sudah divonis 18 bulan. Sedangkan Chandra masih menjalani proses sidang.

Mereka diduga melakukan korupsi secara bersama­-sama dalam pembangunan kios mini di DKP Bandarlampung yang mendapat anggaran dari APBN dan dana pendamping APBD tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,5 miliar. Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya indikasi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.