Ratusan Juta Dana BOS SMPN 3 Bungamayang Diduga Menguap
Feaby | Teraslampung.com Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara sedang memroses permasalahan dana BOS reguler dan BOS afirmasi di SMP Negeri 3 Bungamayang, Lampung Utara yang menjadi hasil temuan BPK RI. Temuan BPK terkait hal itu tertuang dalam La...

Feaby | Teraslampung.com
Kotabumi–Inspektorat Lampung Utara sedang memroses permasalahan dana BOS reguler dan BOS afirmasi di SMP Negeri 3 Bungamayang, Lampung Utara yang menjadi hasil temuan BPK RI. Temuan BPK terkait hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2021.
”(Mantan) Kepala SMPN 3 Bungamayang sudah kami panggil, dan sanggup mengembalikan seluruh dana tersebut yang nilainya sekitar Rp400 juta,” terang Sekretaris Inspektorat Lampung Utara/Lampura, Herty Lenie melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso, Rabu (8/6/2022).
Kesanggupan itu dituangkan di dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. Penandatanganan SPTJM ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tiga pekan lalu.
“Isinya disebutkan bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan dana itu paling lambat bulan November mendatang,” paparnya.
Ia menjelaskan, pemanggilan berikut penerbitan SPTJM ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2021. Dalam laporan itu disebutkan bahwa permasalahan kedua dana BOS tersebut harus diproses dan disetorkan ke rekening sekolah.
“Penerbitan SPTJM sesuai arahan dari BPK dan sudah kami sampaikan ke mereka belum lama ini,” tuturnya.
Yuni mengatakan, jika memang nantinya yang bersangkutan tak memenuhi isi SPTJM maka kemungkinan besar persoalan ini akan dilimpahkan ke Inspektur Pembantu Khusus. Namun, tentunya semuanya harus dilaporkannya terlebih dulu ke Inspektur Kabupaten.
“Kalau memang ingkar janji, saya akan laporkan ke pak Inspektur agar mendapat arahan langkah apa yang sebaiknya diambil. Bisa jadi akan dilimpahkan ke Irbansus,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Matsoleh mengatakan, menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini pada pihak Inspektorat. Meski begitu, yang bersangkutan kini tak lagi berstatus sebagai kepala sekolah. Ia telah lama dibebastugaskan dari jabatan.
“Yang bersangkutan sudah enggak lagi menjabat sebagai kepala sekolah,” tegasnya.