Rampas Mitsubishi Pajero Sport, Delapan 'Debt Collector' Di tangkap Polda Lampung
Teraslampung.com, Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap delapan orang debt collector yang diduga terlibat dalam aksi perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga Bandung di Jl Robert Wolter Monginsidi Bandarlampung, Jumat petang (26/6/2026).
Delapan tersangka tersebut adalah OMS (63 tahun, warga Kelurahan Gotong Royong Bandarlampung, HF (46 tahun), warga Kelurahan Kota sepang Bandarlampung, HJP (41 tahun), warga Desa Karanganyar Kabupaten Pesawaran, ASM (47 tahun), warga Labuhanbatu Bandarlampung, Yul (53 tahun), warga Kelurahan Olok Gading Bandarlampung, TKJ (50 tahun), warga Kotasepang Bandarlampung, FM (51 tahun), warga Gotong Royong Bandarlampung, dan KA (29 tahun), warga Olok Gading Bandarlampung.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk informasi yang menyebut salah seorang di antaranya merupakan mantan perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban berinisial CR, 47 tahun, melaporkan dugaan perampasan kendaraannya pada Jumat, 26 Juni 2026.
"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," kata Indra, Ahad, 28 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban Charluly Rudi Jatmiko (47 tahun) memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandarlampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.
Polisi menduga para terlapor mengintimidasi korban dan memaksanya membawa kendaraan tersebut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak pembiayaan.
Korban yang merupakan anggota TNI dan beralamat di Bandung kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 4 Resmob Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan mengamankan delapan orang.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para terduga pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menurut Indra, kedelapan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut," ujar Indra.
Adapun mengenai informasi yang beredar bahwa salah seorang terduga pelaku merupakan mantan anggota Polri berpangkat AKBP, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi. Hingga berita ini ditulis, kepolisian juga belum mengonfirmasi identitas maupun status mantan anggota tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)