Polsekta Sukarame Bekuk Tiga Begal
Zainal Asikin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Setelah melakukan penyelidikan setengah bulan lebih, petugas Polsekta Sukarame berhasil membekuk tiga tersangka begal sepeda motor yang telah delapan kali melakukan pembegalan di...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Setelah melakukan penyelidikan setengah bulan lebih, petugas Polsekta Sukarame berhasil membekuk tiga tersangka begal sepeda motor yang telah delapan kali melakukan pembegalan di Bandarlampung.
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari para korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan selama setengah bulan, setelah mengantongi ciri-ciri yang disampaikan korban akhirnya petugas berhasil meringkus tiga tersangka dilokasi berbeda,”kata Wakpolsek Sukareme AKP Yarudi kepada wartawan, Rabu (28/1).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni Rizki Suhaimi(19) warga Jalan Imam Bonjol,Gang Mawar,Kemiling, Bandarlampung,Mustopa Jaya(20)Warga Jl. alan Imam Bonjol Gang Delima,Kemiling,Bandarlampung dan Indra Saputra(20), warga Jl. Tengku Umar, Gang Ampera, Penengahan, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Wakapolsekta Sukarame, AKP Yarudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap petugasnya berdasarkan laporan dari korban bernama Yuli (18) seorang mahasiswi warga Desa harapan Mukti, Tanjungraya, Lampung Timur yang telah menjadi korban pembegalan di Jl. Lampung Raya, Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung, pada Minggu (28/12), sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketika diperiksa, ketiga tersangka telah melakukan pembegalan sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polresta Bandarlampung termasuk di wilayah hukum Polsek Sukarame dengan modus yaitu memepet sepeda motor korban kemudian merampas sepeda motor milik korban.
“Pemeriksaan petugas terhadap para tersangka, tersangka mengaku bahwa korban yang menjadi sasaranya adalah mahasiswi dan para ibu-ibu. Modusnya para tersangka mengikuti dari belakang, ketika kondisi sepi tersangka memepet dan menyetop laju kendaraan milik korban dengan menodongkan senjata tajam kepada korban. Jika korban melakukan perlawanan, para pelaku tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Saat menjalankan aksinya, para tersangka terkenal sadis.”ujar Yarudi.
Selain sebagai spesialis begal, kata Yarudi, para pelaku juga merupakan spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) dengan sasaran rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya. Saat kondisi sepi, tersangka langsung melakukan aksinya dengan merusak pintu rumah dan mengambil barang berharga dalam rumah korban.
“Barang bukti dari ketiga tersangka yang disita petugas, yakni satu bilah senjata tajam (sajam), lima pasang plat nomor polisi, kendaraan dan satu set kunci-kunci bengkel yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk membongkar bagian sepeda motor agar tidak bisa dikenali oleh pemiliknya (korban). Perkara ini masih kita kembangkan kembali untuk mengungkap TKP lain yang dilakukan para tersangka,”jelasnya.
Dihadapan wartawan, tersangka Rizki Suhaimi (19) mengaku, ia mencuri bersama kawannya lima orang yang sudah terlebih dahulu ditangkap petugas Polresta Bandar Lampung, mereka merupakan satu komplotan pemain lokal yakni di wilayah Bandarlampung.
“Kalau dapat barang, motornya langsung dijual sama teman yang sudah kenal, ya harganya Rp 2 jutaan dan hasilnya dibagi rata. Lalu uang itu saya gunakan untuk keperluan hari-hari,”kata Rizki.
Akibat perbuatanya tersangka bakal di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.