Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-sabu dan 49.974 Butir Pil Ekstasi

Iwan J Sastra/Teraslampung.com     Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstase yang berhasil disita jajrannya, Rabu (1/10). Foto: Teraslampung.com/Iwan J. Sastra KALIAND...

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-sabu dan 49.974 Butir Pil Ekstasi
Iwan J
Sastra/Teraslampung.com

   

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan ekstase yang berhasil disita jajrannya, Rabu (1/10). Foto: Teraslampung.com/Iwan J. Sastra
KALIANDA – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung
Selatan dan KSKP Bakauheni, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika
Golongan I jenis sabu dan ekstasi  di areal pemeriksaan Seaport Interdiction
Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 12.30 WIB
   
 Kapolres Lampung
Selatan AKBP Bayu Aji SIk, M,Hum menjelaskan, barang haram tersebut diamankan
petugas dari tangan tersangka Ahmad Affan (39), warga Kelurahan Biang
Seunibong, Kecamatan Langsa, Kota Langsa Nangroe Aceh Darusallam (NAD).
   
“Sabu-sabu yang diamankan beratnya mencapai 5 (lima)
Kilogram dan pil ekstasi warna krem  sebanyak 49.974 butir yang masing-masing
dibungkus menggunakan plastik bening,” ujar Bayu Aji, saat ekspos di
Mapolres Lamsel, Rabu (1/10). 
   
Diungkapkannya, modus yang digunakan tersangka untuk
menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara meyimpan di dalam dua buah tas
ransel warna hitam dan cokelat yang diletakkan didalam bagasi bagian depan atau
tempat menyimpan ban serep Bus “Putra Pelangi” bernomor polisi BL 7353 AK yang
ditumpangi oleh tersangka.
   
“Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu
dan ekstasi  tersebut dititipkan dari seorang temannya yang bernama Hermansyah
(DPO), untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Jakarta. Tersangka ini
berangkat dari daerah Pekan Baru, dan dijanjikan akan diberi uang upah oleh
Hermansayah senilai Rp20 Juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut
sampai di Jakarta,” ungkapnya.
   
Dikatakan Bayu Aji, atas perbuatannya tersebut, tersangkan
sudah melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. 
“Ancaman pidanya berupa pidana mati, atau penjara
seumur hidup paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dengan denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” katanya.
   
Selain mengamankan shabu-shabu seberat 5 kilogram dan 49.974
butir pil ekstasi, jajaran korps baju cokelat ini juga berhasil mengagalkan
penyelundupan narkotika golongan I jenis shabu seberat 900 (sembilan ratus)
gram di tempat yang sama, pada Senin (29/9) sekitar pukul 21.30 Wib.
   

Barang haram tersebut diamankan dari tersangka Safrizal (37),
warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera
Utara. Diketahui, tersangka membawa narkotika golongan I jenis shabu tersebut dari
Medan dengan tujuan Jakarta dengan cara dililit menggunakan korset warna krem yang dimasukan ke dalam tas ransel warna cokelat tua yang ditaruh di bawah bangku
Nomor 5-6 Bus ALS tujuan Medan-Jakarta