Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penambangan Pasir Besi Ilegal Pulau Sebesi
Zainal Asikin | Teraslampung.com BANDARLAMPUNG-Terkait dengan pengerukan penambangan pasir besi ilegal di perairan Pulau Sebesi Lampung Selatan, yang dilakukan Kapal Mandala 8 yang diamankan Direktorat Kepolisian Air (Dirpolair) Polda Lampung beberap...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Terkait dengan pengerukan penambangan pasir besi ilegal di perairan Pulau Sebesi Lampung Selatan, yang dilakukan Kapal Mandala 8 yang diamankan Direktorat Kepolisian Air (Dirpolair) Polda Lampung beberapa waktu lalu diduga adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dan saat ini kasusnya dalam proses penyidikan.
Direktur Polair Polda Lampung, AKBP Rudi Hermanto mengatakan, dalam kasus tersebut diakui bahwa pihaknya belum menentapkan tersangka dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi yakni nakhoda dan kru kapal. Selain itu juga, turut diamankan tiga orang berwarga negara asing (WNA) asal China yang menjadi operator mesin sedot pasir besi.
Dari pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui ada tiga nama perusahaan atau PT yang terlibat dalam penambangan pasir besi tersebut. Ketiga perusahaan tersebut berada di daerah DKI Jakarta, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap ketiga perusahaan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dirinya enggan untuk menyebut perusahaan yang terlibat dalam kasus penambangan pasir besi tersebut.
Pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan mengenai dokumen perizinan penambangan pasir besi tersebut, dan pemeriksaan lanjutan setelah dilakukannya pemanggilan terhadap perusahaan di penuhi. Baca: Tim Menteri Lingkungan Hidup dan Polairud Pergoki Kapal Penyedot Pasir
“Tiga WNA yang diamankan berasal dari China dan ketiganya tidak memiliki izin tinggal dan kerja, kami sudah kordinasikan dengan pihak Imigrasi terhadap tiga WNA tersebut. Saat ini sudah masuk dalam tahap proses penyidikan, mengenai pelanggaran itu UU yang kami sangkakan yakni UU pertambangan mineral dan bahan tambang (Minerba) dan UU lingkungan hidup,” kata Rudi Hermanto kepada wartawan usai pers release akhir tahun di Mapolda Lampung, Selasa (30/12/2014).
Dijelaskannya, terhadap kasus tersebut pihaknya masih memfokuskan siapa yang sudah memberikan perintah penambangan pasir besi terhadap delapan orang yang sudah diamankan sebelumnya. Hal tersebut akan diketahui setelah pihak perusahaan atau PT dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan barang bukti yang disita, yakni pasir besi yang sudah diolah dengan proses penyaringan dan masih kondisi mentah pihaknya tengah melakukan uji lab untuk mengetahui kandungannya.
“Barang bukti yang disita, sekitar lima palka atau sekitar 50 ton pasir besi yang diambil dari beberapa kordinat penyedotan cagar alam anak gunung Krakatau perairain Pulau Sebesi Lampung Selatan. Namun jumlah itu masih sementara, kami belum melakukan penghitugan berat totalnya,”jelasnya.
Diketahui sebelumnya, tiga awak berikut Kapal Motor Tongkang bernama lambung Mandala 8 yang bermuatan pasir besi ilegal sekitar 10 ton diamankan petugas Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung dan petugas Kementerian Lingkungan Hidup, saat sandar di Dermaga Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Selasa (23/12/2014) siang.
Tiga awak berikut kapal motor bermuatan pasir besi itu diamankan, karena tidak dapat menunjukan dokumen resmi untuk melakukan aktivitas dan beroperasinya kapal. Atas dasar itu tga awak kaal, yakni, Iksan ( kapten kapal), Abdul Rohim (chief officer kapal), dan Abas (teknisi kapal) dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut ketiga awak, Kapal Motor Mandala 8 itu milik PT Lintas Seram Mandiri yang disewa oleh bos PT EVAl, Harsono untuk mengangkut pasir besi di wilayah perairan GAK. Diduga, tidak hanya mereka saja yang beroperasi menyedot pasir besi di wilayah perairan GAK, ada beberapa PT yang melakukan aktivitas serupa yakni, PT Amas, PT Manala Samudra, dan PT Marindo.