Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Zainal Asikin/Teraslampung.com LAMPUNG SELATAN-Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Slamet Riyadi (33) warga Jalan Exindo RT 08 RW 02 Kelurahan Way Lunik, Panjang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan di rumahnya,...

Polisi Bekuk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
Ilustrasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

LAMPUNG SELATAN-Pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Slamet Riyadi (33) warga Jalan Exindo RT 08 RW 02 Kelurahan Way Lunik, Panjang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan di rumahnya, pada Selasa (27/1) lalu.

Kapolsek Natar Lampung Selatan, Kompol M Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut terungkap setelah adanya laporan korban, Erma Yudi (34) warga Dusun Kaliasin, Desa Kalisari, Natar yang melaporkan bahwa sepeda motor miliknya Honda Supra BE 8517 DO telah hilang setelah dipinjam oleh tersangka Slamet Riyadi. Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dilapangan.

“Tersangka Slamet berhasil ditangkap petugas saat sedang berada di rumahnya di Jalan Exindo, Kelurahan Way Lunik, Panjang. Namun barang bukti sepeda motor milik korban tidak diketemukan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut petugas lalu membawa tersangka ke Mapolsekta Natar,”kata Reza, Kamis (29/1).

Dari hasil pemeriksaan, Kompol M Reza menjelaskan, tersangka Slamet mengakui telah meminjam sepeda motor milik korban yakni Erma yang tak lain adalah teman dari tersangka. Lalu sepeda motor tersebut, dibawa pergi oleh tersangka kemudian dijual sebesar Rp 1,5 juta kepada seseorang berinisial GB di Desa Kresno Widodo. Uang dari penjualan motor, digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari

“Dari pengakuannya, baru sekali dia (tersangka) melakukan penipuan dan penggelapan motor. Namun dari hasil penyelidikan petugas, tersangka Slamet ini tidak hanya sekali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik korbannya lalu dijual,”kata Reza.

Terhadap perkara tersebut, sambung manatan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP lain yang dilakukan oleh tersangka.

“Untuk barang bukti sepeda motor milik korban, belum kami temukan dan masih dalam pencarian oleh petugas,”jelasnya.

Kompol Reza memaparkan, awalnya tersangka Slamet Riyadi bertemu dengan korban di Dusun Jepang Desa Krawang Sari, Natar, pada Sabtu (20/9/215) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian tersangka Slamet berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan, untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di kandang ayam. Tersangka Slamet akan mengembalikan motor korban pada sore hari.

“Karena tersangka adalah teman korban, maka korban pun percaya dengan tersangka. Lalu, korban memberikan motor miliknya dengan meminjamkan kepada tersangka. Niat baik korban, justru dimanfaatkan  oleh tersangka untuk tidak mengembalikan motor milik korban lalu
menjualnya,”paparnya.

Akibat dari perbuatannya, kini tersangka Slamet mendekam di sel tahanan Mapolsek Natar. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara