Poliandri Berdarah di Lampung Tengah, Suami Siri Terduga Pembunuh Suami Pertama Ditangkap Polisi di Bakauheni
TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNG TENGAH — Dugaan kasus poliandri berdarah terjadi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. HK (41), suami siri atau suami kedua seorang perempuan (RH) warga Kampung Tanjung Ratu tega membunuh suami p...

TERASLAMPUNG.COM, LAMPUNG TENGAH — Dugaan kasus poliandri berdarah terjadi di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. HK (41), suami siri atau suami kedua seorang perempuan (RH) warga Kampung Tanjung Ratu tega membunuh suami pertama mantan istri sirinya, JF (41), Sabtu, 1 Oktober 2022.
Pelaku dicokok tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah tiga hari kemudian saat hendak kabur ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Senin siang (3/10/2022).
“HK ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan Senin siang lalu saat pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa,”kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5/10/2022).
AKBP Doffie mengatakan, saat penangkapan terhadap pelaku HK, tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Koordinasi itu, untuk melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni mempersempit ruang gerak pelaku yang berusaha kabur.
“Dari penangkapan itu, pelaku dan barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp.8,1 juta, satu lembar tiket bus, KTP dan empat buah kartu ATM diamankan di Mapolres Lampung Tengah,”ujarnya.
AKBP Doffie mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku HK, korban pembunahan adalah suami sah dari RH yang merupakan istri siri HK. Pelaku HK terbakar api cemburu terhadap korban, dan menusuk korban meninggal dunia.
“Pelaku sakit hati dan cemburu melihat istri sirinya RH, mempunyai pasangan lain yakni korban. Padahal, korban sudah menikah secara sah dengan RH,”ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengutarakan, kasus itu bermula saat pelaku HK mendatangi rumah perangkat desa setempat di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
“Pelaku melaporkan ke aparat desa setempat, bahwa RH (istri sirinya) menginapkan pria lain bernama JF (korban). Pelaku HK menyangka, korban dan RH melakukan kumpul kebo,”ujarnya.
Selanjutnya, malam itu pelaku HK pergi ke rumah RH mantan istri sirinya. Setibanya dirumah RH, pelaku masuk dengan cara melompat pagar karena pintu gerbang terkunci. Pelaku langsung menuju kamar, dan didalam kamar itu ada korban Julfhakar (suami sah RH) sedang bersama RH.
“Di dalam kamar, terjadi keributan (cekcok) antara pelaku HK dengan korban terkait status hubungannya dengan RH (mantan istri sirinya),”bebernya.
Pelaku yang naik pitam, melihat sebilah pisau diatas meja rias. Pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk korban dan korban mengalami luka tusuk di bagian paha dan punggung. Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur. Pelaku baru mengetahui, bahwa RH memiliki suami sah yakni korban.
“Mengetahui ada keributan, aparat desa setempat bersama warga masuk ke alam rumah RH dan langsung menghubungi Polsek Selagai Lingga,”ungkapnya.
Mendapat informasi itu, lanjut AKP Edi Qorinas, Polsek Selagai Lingga menuju ke lokasi kejadian. Petugas bersama warga setempat membawa korban menuju ke Rumah Sakit. Karena pendaharan luka tusukan yang dalam dialami korban cukup serius, nyawa korban tidak bisa tertolong.
“Korban meninggal dunia saat tiba di rumah sakit, karena alami pendarahan cukup serius akibat luka tusukan,”terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku HK dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup.