Polemik Jabatan Kades Subik, Pemkab Dianggap Salah Menafsirkan Surat Kemendgari

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi menilai pemkab salah dalam menafsirkan surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait Desa Subik. Menurutnya, poin pertama dalam surat terb...

Polemik Jabatan Kades Subik, Pemkab Dianggap Salah Menafsirkan Surat Kemendgari
Kantor Pemkab Lampung Utara (Foto: © Teraslampung.com)

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi menilai pemkab salah dalam menafsirkan surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait Desa Subik. Menurutnya, poin pertama dalam surat terbaru itu hanya menceritakan isi surat tanggapan pemkab.

“Coba dibaca lagi dengan saksama. Dalam poin pertama itu, Kemendagri menceritakan isi pokok surat tanggapan pemkab pada mereka. Dan bukan sebaliknya,” tegas Suwardi, Selasa malam (7/3/2023).

‎Dengan demikian, klaim yang menyatakan bahwa Kemendagri menganggap pengangkatan Kepala Desa Subik yang baru telah sesuai ketentuan perundang-undangan itu tidak sesuai dengan isi surat tersebut. Salah tafsir ini menjadi bukti bahwa kemampuan pejabat terkait dalam menafsirkan suatu persoalan ‎cukup lemah.

“Klaim mereka itu sesat dan menyesatkan. Hanya akan menimbulkan kegaduhan baru,” tuturnya.

Ia kembali mengatakan, jika memang klaim mereka itu benar, Gubernur Lampung tentu tak lagi dminta oleh pihak Kemendagri untuk melakukan pengawasan terhadap Pemkab Lampung Utara dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi itu tertuang jelas dalam poin ke-4 di surat tersebut.

“Artinya, pemkab harus melaksanakan perintah‎ yang disampaikan dalam surat terdahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman membantah jika kebijakan yang mereka ambil dalam persoalan ini dianggap melanggar aturan. Apa yang disampaikan ini diklaimnya turut dibenarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat terbaru mereka khususnya poin pertama. Surat itu bernomor 100.3.3.2/1040/BPD.

“(Kalau masih ragu, silakan lihat) poin 1. (Itu) yang utama dan pertama,” tegas dia.

Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.