PNS Pemkab Lampung Utara yang Tersangkut Kasus Hukum akan Dibantu LKBH Korpri
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Sebentar lagi PNS – PNS yang tersandung korupsi atau persoalan hukum lainnya akan mendapat bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Lampung Uta...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Sebentar lagi PNS – PNS yang tersandung korupsi atau persoalan hukum lainnya akan mendapat bantuan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) Lampung Utara. Proses pembentukan LKBH ini sendiri diperkirakan tidak akan lama lagi.
“Proses pembentukan LKBH Korpri sudah hampir rampung dan diperkirakan akan segera terbentuk dalam waktu dekat,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Setiawan, Minggu (17/7/2022).
Iwan mengatakan, pembentukan LKBH ini hanya tinggal menunggu peraturan bupati yang akan menjadi landasan hukum LKBH. Setelah aturan itu terbit, akan ada perjanjian kerja sama dengan pihak – pihak terkait mengenai LKBH. Pembentukan LKBH ini semata – mata untuk memberikan perlindungan hukum pada PNS yang tersandung persoalan hukum.
“Jadi, LKBH ini dibentuk agar PNS mendapat perlindungan hukum di masa mendatang,” kata dia.
Perlindungan hukum yang akan diberikan LKBH itu dilakukan di pengadilan (ligitasi), di luar pengadilan (non ligitasi), dan konsultasi. Selama ini, PNS yang tersandung persoalan tidak pernah mendapatkan hal tersebut. Kalau pun ada, sifatnya hanya pendampingan hukum dan itu pun hanya untuk persoalan seputar perdata dan Tata Usaha Negara saja.
“Dengan LKBH ini, PNS akan mendapatkan bantuan hukum hingga di pengadilan,” terangnya.
Mantan Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan Sekdakab Lampung Utara itu mengatakan, bantuan hukum yang akan diberikan dilakukan untuk semua kasus tak terkecuali kasus korupsi. Namun, bantuan itu tak berlaku jika kesalahan yang dilakukan itu merupakan kesalahan yang sama.
“Apa pun kasusnya, LKBH akan memberikan bantuan hukum pada mereka kecuali bagi residivis,” kata dia.