Penjambret Tas Guru Ditangkap Polisi Saat Sedang Main Play Station

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat gelar perkara kasus penjambretan dengan tersangka Perdian, Senin (23/3). BANDARLAMPUNG–Perdian (20) salah satu pelaku jambret warga Kelu...

Penjambret Tas Guru Ditangkap Polisi Saat Sedang Main Play Station

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat gelar perkara kasus penjambretan dengan tersangka Perdian, Senin (23/3).

BANDARLAMPUNG–Perdian (20) salah satu pelaku jambret warga Kelurahan Panjang, Bandarlampung ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung saat sedang bermain PS (Play Station) di wilayah Panjang, pada Minggu (22/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Perdian adalah salah satu pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap petugasnya di wilayah Panjang. Sementara rekannya berinisial JY (16) warga Panjang, saat ini masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka Perdi ditangkap saat sedang bermain PS (Play Station) di wilayah Panjang, Minggu (22/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BE 6896 CI milik tersangka yang digunakan saat melakukan penjambretan, satu buah ponsel dan satu buah helm,”kata Dery kepada wartawan, Senin (23/3).

Dery menjelaskan, penangkapan tersangka Perdian berdasarkan laporan dari Zulmaniar, seorang guru di salah satu sekolah di Bandarlampun. Warga  Tanjungkarang Timur itu  menjadi korban penjambretan di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, pada Senin (16/3) lalu sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban yang saat itu akan pulang kerja, ketika melintas di Jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, sepeda motor yang dikendarainya  tiba-tiba dipepet  tersangka Perdi dan JY  yang juga mengendarai sepeda motor. JY (kini masih buron) langsung menjambret tas milik korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

“Saat kejadian, sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan tersangka hingga akhirnya korban terjatuh dari sepeda motornya. Akibat kejadian itu, uang milik korban senilai Rp 12,8 juta yang disimpan di dalam tas berhasil dibawa kabur pelaku. Sedangkan korban mengalami luka ringan akibat terjatuh dari sepeda motornya. Uang dari hasil kejahatan dibagi dua dengan rekannya JY (DPO). Selain itu juga sudah habis digunakan Perdi untuk berfoya-foya,”jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Lampung Tengah menambahkan, Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka Perdian mengaku bahwa dirinya melakukan penjambretan tersebut bersama rekannya berinisial  JY (DPO).

Sebelum melakukan aksinya, keduanya mencari sasaran dengan  berkeliling Kota Bandarlampung menggunakan sepeda motor untuk mencari calon target korbannya.

“Dia mengaku baru sekali menjambret. Setelah dicek,  tersangka Perdi ini selain menjambret juga pernah mencuri sepeda motor. Untuk saat ini, TKP lain masih dalam pengembangan,”terangnya.

Menurut  Dery, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.