Pengembang Menara ‘Liar’ di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung Utara Akhirnya Ditegur

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi– Pengembang yang membangun menara liar di depan Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung akirnya mendapat teguran. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Uta...

Pengembang Menara ‘Liar’ di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung Utara Akhirnya Ditegur
Kepala Disperkimciptaru Lpung Utara, Erwin Syaputra

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi– Pengembang yang membangun menara liar di depan Rumah Dinas Wakil Bupati Lampung akirnya mendapat teguran.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara mengaku, telah menegur pengembang menara telekomunikasi yang diduga tak berizin di depan rumah wakil bupati.

“Sudah kami surati mereka belum lama ini,” tutur Kepala Disperkimciptaru Lpung Utara, Erwin Syaputra, Selasa (23/7/2024).

Surat teguran yang disampaikan mereka itu berisikan permintaan agar pihak pengembang untuk segera melengkapi segala perizinan yang dibutuhkan. Meski begitu, jika memang lokasi tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada.

“Kalau memang tidak layak, nanti akan dipindah,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Gunaido Uthama mengatakan, setidaknya terdapat sekitar menara telekomunikasi yang tak berizin di wilayahnya. Namun, ia belum dapat memastikan apakah menara di sana termasuk salah satu di antaranya.

“Datanya ada di bidang. Jadi, saya tidak dapat memastikannya untuk lokasi itu,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru) Lampung Utara mengancam akan membongkar menara telekomunikasi di depan rumah dinas Wakil Bupati yang diduga belum berizin meskipun telah berdiri.

“Kalau memang enggak layak (secara aturan), enggak boleh dibangun,” tegas Kepala Disperkimciptaru Lampung Utara, Erwin Syaputra, Senin (8/7/2024).

Erwin mengatakan, dalam waktu dekat pengembang infrastruktur menara akan diberikan surat teguran terkait persoalan ini. Dengan demikian, nantinya, dapat ditentukan langkah apa yang harus mereka lakukan.

“Mungkin, pada pekan-pekan ini akan diberikan surat teguran,” terangnya.

Sementara terkait kabar adanya menara telekomunikasi lainnya di daerah lain yang juga diduga tak belum berizin, Erwin mengatakan, sejatinya pengembang infrastruktur itu telah mengajukan permohonan izin kepada mereka. Namun, sampai saat ini persyaratan yang diperlukan belum dilengkapi.

“Tetap akan diberikan teguran walau sudah lama dibuat (didirikan)” kata dia.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara menyatakan akan segera menghentikan operasional menara telekomunikasi ‘liar’ di depan rumah dinas wakil bupati. Sebelum itu, surat teguran pertama dan kedua akan segera melayangkan pada pihak pengelola menara telekomunikasi di sana.

“Pertama, akan kami kirimkan surat teguran,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok kala itu.

Setelah itu, akan ada surat teguran kedua yang disertai dengan peringatan keras. Jika masih tidak diindahkan, langkah terakhir adalah menghentikan operasional menara telekomunikasi liar tersebut.

“Ketiga, akan kami eksekusi menara telekomunikasi itu,” katanya.

Pada akhir tahun 2023 lalu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Utara, Desti Erawati telah membenarkan, belum mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian menara di sana. Rekomendasi titik lokasi pendirian menara ini diatur dalam rencana induk menara telekomunikasi.

“Rekomendasi titik lokasi ini menjadi dasar penerbitan perizinan yang dibutuhkan dalam pendirian setiap menara telekomunikasi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, pembangunan setiap menara wajib mengacu pada rencana induk menara telekomunikasi. Rencana induk menara telekomunikasi ini berfungsi untuk mengarahkan, menjaga, dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di daerah dapat terlaksana dan tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegerasi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Rencana induk ini berisikan zona menara telekomunikasi.