Pengacara: Ditetapkan Tersangka, Harus Ada Kepastian Hukum untuk Mantan Kadishub Albar Hasan Tanjung

Zainal Asikin/Teraslampung.com Albar Hasan Tanjung BANDARLAMPUNG- Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (land clearing) untuk perluasan  di Bandara Radin Inten II, di Branti.  Lampung Selatan senilai Rp8,7 miliar tahu...

Pengacara: Ditetapkan Tersangka, Harus Ada Kepastian Hukum untuk Mantan Kadishub Albar Hasan Tanjung

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Albar Hasan Tanjung

BANDARLAMPUNG- Berkas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan (land clearing) untuk perluasan  di Bandara Radin Inten II, di Branti.  Lampung Selatan senilai Rp8,7 miliar tahun 2012 dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung dan Budi (rekanan)  hingga kini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung.

Kuasa hukum Albar, Ahmad Handoko  mengatakan, dirinya meminta harus adanya kepastian hukum untuk kliennya yang telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Januari 2016 lalu.

“Mestinya harus ada kepastian hukum, jangan digantung seperti ini status tersangkanya,”kata Handoko, Rabu (4/5/2016).

Dikatakannya, untuk mendapatkan kepastian dari penyidik mengenai status kliennya, dirinya beberapa sudah mendatangi Kejati Lampung beberapa waktu lalu. Sebab, kata Handoko, sejauh ini pihaknya baru mengetahui kalau Albar menjadi tersangka dari pemberitaan di beberapa media massa.

“Waktu itu saya datang, hanya ingin mengklarifikasi saja dan menanyakan kepastian status tersangka dari klien kami,”ujarnya.

Handoko mengutarakan, tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah-langkah serta upaya hukum setelah mendapatkan kepastian. Langkah tersebut, yakni menyiapkan dokumen terkait dengan status
kliennya sebagai tersangka pembebasan lahan (land clearing) serta upaya lainnya pun akan
dilakukan.

Menurutnya, sampai detik ini kliennya belum mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka, jika surat panggilan itu ada maka kliennya akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.

“Surat penetapan tersangka secara tertulis, belum kami terima. Karena biasanya, penyidik akan mengirimkan bersamaan surat panggilan sebagai tersangka,”terangnya.

Handoko meyakini, bahwa kliennya tersebut tidak terbukti bersalah. Sebab, kliennya hanya meneruskan pekerjaan saja dari mantan Kadishub Lampung sebelumnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, sampai saat ini, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Albar. Yadi beralasan, pemeriksaan tersebut setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Lampung, keluar.

“Untuk yang bersangkutan (Albar) memang belum diperiksa sebagai tersangka, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP dulu. Kalau untuk Budi, sudah diperiksa sebagai tersangka,”kata Yadi.