Pemkab Lampung Utara Copot Jabatan Poniran Sebagai Kepala Desa Subik

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tamat sudah perjalanan karier Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah Lampung Utara. Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal 4 Oktober lalu. Keputusan pemberhentian Po‎niran...

Pemkab Lampung Utara Copot Jabatan Poniran Sebagai Kepala Desa Subik
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan S memperlihatkan hasil putusan PTUN Bandarlampung ‎terkait persoalan ijazah Paket B milik Kepala Desa Subik, Abung Tengah.

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Tamat sudah perjalanan karier Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah Lampung Utara. Yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak tanggal 4 Oktober lalu.

Keputusan pemberhentian Po‎niran HS itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Lampung Utara nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. Salah satu alasan pemberhentian itu adalah surat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung tentang putusan sengketa antara Yahya Pranoto.

“Sikap yang diambil oleh Pemkab Lampung Utara ini hanya untuk menindaklanjuti apa yang tertuang dalam putusan PTUN Bandarlampung,” jelas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan keputusan itulah pihaknya menilai jika yang bersangkutan telah berhak lagi untuk menempati posisi tersebut. Ditambah lagi dengan adanya masa pemberlakuan selama 14 hari setelah putusan dibacakan. Pemberhentian ini ditujukan agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“SK pemberhentian sudah disampaikan ke kecamatan untuk diteruskan pada yang bersangkutan beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Disinggung mengenai kesan terburu – buru dalam proses pemberhentian tersebut tanpa terlebih dulu menunggu hasil banding yang diajukan oleh Iskandar Zulkarnaen selaku pihak yang digugat oleh Yahya Pranoto, Iwan menjelaskan, semua itu mereka lakukan agar pemerintahan di sana dapat terus berjalan. Sebab, andaipun Iskandar Zulkarnaen menang dalam gugatannya, Yahya Pranoto tentu tak akan diam saja. Yang bersangkutan pasti akan mengajukan kasasi.

“Jadi, sekali kali, pemberhentian ‎itu dilakukan hanya agar roda pemerintahan di sana dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Di sisi lain, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat Kecamatan Tanjungraja yang menerbitkan ijazah paket B untuk Poniran HS, Iskandar Zulkarnaen mengaku, heran dengan keputusan dari pemkab tersebut. Semestinya, pihak pemkab menunggu terlebih dulu apa hasil banding yang sedang diajukan oleh pihaknya.

“Kami kan lagi mengajukan banding (mengenai putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yahya Pranoto)” jelasnya.

Pada akhir Juli lalu, PTUN Bandarlampung mengabulkan gugatan penggugat terkait perkara dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Poniran. Pihak pengadilan menyatakan ijazah pendidikan kesetaraan program paket B milik Poniran tidak sah atau batal. Pihak tergugat sendiri dalam perkara ini adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/PKBM Sepakat, Tanjung Raja (Iskandar Zulkarnaen.