Pemkab Lampung Utara Bantah tidak Mampu Maksimalkan Pendapatan dari Retribusi
TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Lampung Utara menyatakan, telah berbuat maksimal untuk mendongkrak perolehan pendapatan dari retribusi parkir dan sewa kios atau sejenisnya tiap tahunnya. Apa yang disampaikan i...

TERASLAMPUNG.COM, Kotabumi–Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan Lampung Utara menyatakan, telah berbuat maksimal untuk mendongkrak perolehan pendapatan dari retribusi parkir dan sewa kios atau sejenisnya tiap tahunnya. Apa yang disampaikan ini untuk menjawab kritikan yang dialamatkan pada mereka seputar pengelolaan kedua retribusi tersebut.
“Kalau disebut kurang maksimalnya, sebenarnya kurang tepat juga karena perolehan pendapatan dari retribusi parkir selalu melampaui target tiap tahunnya,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Basirun Ali, Senin (3/10/2022).
Ia mengatakan, penarikan retribusi parkir hanya dapat ditarik pada lahan – lahan milik pemerintah. Di luar itu, mereka tidak diperkenankan untuk melakukannya. Besaran retribusi pun telah diatur oleh peraturan yang ada.
“Jadi, hanya fasilitas – fasilitas umum milik pemerintah yang bisa dikenakan retribusi parkir. Selain itu, enggak boleh,” terang dia.
Basirun juga menjelaskan, target pendapatan yang selalu mereka lampaui perolehannya tersebut ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tentunya, besaran target tersebut telah melalui pengkajian sebelum ditetapkan.
“Kalau memang targetnya hendak ditingkat, pada prinsipnya, kami siap. Namun, sebelum ditingkatkan, akan lebih baik rasanya untuk kembali melakukan kajian lapangan,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri mengapresiasi kritikan yang disampaikan seputar retribusi sewa kios atau sejenisnya yang menjadi wewenang pihaknya. Menurutnya, kritikan itu menjadi bukti nyata dari kepedulian para wakil rakyat untuk kemajuan Lampung Utara.
Meski begitu, sama seperti koleganya, ia juga mengaku, telah berbuat maksimal dalam persoalan tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerapkan aplikasi dalam pembayaran sewa kios atau sejenisnya tersebut. Namun, aplikasi itu diberlakukan sekaligus pada para pedagang melainkan secara bertahap.
“Besaran harga sewa kios pun tak akan lagi ada yang di bawah peraturan daerah di masa mendatang. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara menilai pihak eksekutif gagal dalam mengawasi pemungutan retribusi parkir dan retribusi sewa ruko atau sejenisnya. Akibatnya, pendapatan daerah tak pernah maksimal karena rentan kebocoran di sana – sini.
“Cukup miris sebenarnya jika melihat pendapatan daerah yang hanya sekitar Rp83 miliar per tahun. Padahal, jika dimaksimalkan maka hasilnya akan berbeda,” tegas anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega.
Feaby Handana