Pembongkaran Pasar Dekon Diduga tak Berizin, Kepala Diperindag Lampung Utara : Itu bukan Pembongkaran
Teraslampung.com, Kotabumi–Proses pembongkaran Pasar Dekon, Lampung Utara dikabarkan telah dimulai. Padahal, izin pembongkarannya sendiri hingga kini belum terbit. Video dimulainya pembongkaran ini berseliweran di media sosial Tiktok dan Facebo...

Teraslampung.com, Kotabumi–Proses pembongkaran Pasar Dekon, Lampung Utara dikabarkan telah dimulai. Padahal, izin pembongkarannya sendiri hingga kini belum terbit.
Video dimulainya pembongkaran ini berseliweran di media sosial Tiktok dan Facebook pada Rabu sore. Dalam video, terlihat satu unit alat berat sedang mencoba membongkar tepian lantai II Pasar Dekon. Di video lainnya, alat berat sedang mencabut pohon yang ada di taman tersebut. Sayangnya, durasi videonya sangat pendek sehingga tidak diketahui apakah pembongkaran itu menyeluruh, atau hanya sebatas itu saja.
Menariknya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri membantah bahwa proses pembongkaran Pasar Dekon dan Ganefo telah dimulai. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihak pengembang hanyalah untuk menguji seberapa besar dampak yang akan ditimbulkan saat proses pembongkaran akan dilakukan.
“Tujuannya untuk meminimalisir risiko khususnya terhadap bangunan warga di sekitar lokasi,” kata dia, Sabtu (22/8/2025).
Hendri mengatakan, proses pembongkaran menjadi kewajiban dari pihak pengembang revitalisasi Pasar Dekon. Kewajiban itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara pengembang dengan pemkab.
“Untuk izin pembongkaran memang belum terbit,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai rencana pemkab yang akan melelang bangunan Pasar Dekon, Ganefo dan lainnya saat berdiri, Hendri menepis adanya rencana itu. Menurutnya, lelang dilakukan setelah bangunan pasar dirobohkan.
“Jadi, lelangnya usai bangunan itu dirobohkan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara menegaskan, pembongkaran bangunan Pasar Dekon, Ganefo dan Pasar Pagi Lama dan Baru harus menunggu izin pembongkaran terbit pada Selasa (12/8/2025). Selain harus menunggu izin, pembongkarannya baru dapat dilakukan setelah proses lelang selesai.
Rencananya, lelang yang akan dilakukan itu ditujukan untuk besi-besi dan atap atau lainnya yang masih memiliki nilai jual. Hasil lelang akan dapat menambah perolehan pendapatan asli daerah.
Aset bangunan yang akan dilelang itu tak hanya bangunan Pasar Dekon, dan Ganefo melainkan juga termasuk bangunan Pasar Pagi Lama dan Pasar Pagi Baru. Untuk bangunan Pasar Pagi Lama dan Baru, kedua lokasi itu nantinya akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Beberapa bulan terakhir, Pemkab Lampung Utara telah menggaungkan rencana revitalisasi Pasar Dekon dan Ganefo. Kedua pasar itu akan disulap menjadi pasar semimodern. Sayangnya, rencana ini berjalan tidak begitu mulus. Itu dikarenakan penolakan para pedagang yang menolak menempati kios sementara. Kios-kios itu dianggap tidak layak, aman, dan nyaman. Untungnya, polemik ini tak berlangsung lama. Usai dimediasi oleh pihak legislatif, para pedagang dan pemkab mencapai kesepakatan terkait revitalisasi ini.
Feaby Handana