Nakhoda Kapal Tongkang Penabrak Perahu Nelayan Ditahan
Siti Qodratin/Teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Polisi menahan nahkoda tongkang batubara yang menabrak perahu kantor yang ditumpangi nelayan tua pada Sabtu lalu. Baca: Perahu Kantir Dihantam Kapal Tongkang, Seorang Nelayan Hilang...

Siti Qodratin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Polisi menahan nahkoda tongkang batubara yang menabrak perahu kantor yang ditumpangi nelayan tua pada Sabtu lalu. Baca: Perahu Kantir Dihantam Kapal Tongkang, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Pulau Setiga Lampung Selatan
Tongkang Santosa V dari Banyuwangi rencananya akan mengangkut batubara pesanan PT PLN dari Bukit Asam Bandarlampung.
Menurut Direktur Polair Polda Lampung Kombes Edion, pihaknya sedang melakukan penyidikan. “Sudah ada nahkoda Heryawan Supriyanto (51) yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata dia.
Pada Sabtu (14/9) pagi kemarin tongkang pengangkut batubara menabrak perahu nelayan tepatnya di Perairan Sebeku, Lampung hingga perahu terbelah. Hasil penyidikan, nahkoda dan mualim I berada di luar kapal, hanya ada mualim II dan teknisi serta ABK yang ada pada saat itu.
Akibatnya, Marsaid bin Nata (60), nelayan warga Desa Wa Muli, Lampung Timur yang ada di atas perahu itu tenggelam. Jasadnya ditemukan tiga hari kemudian di perairan Desa Merakbelantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
“Karena kelalaiannya, tersangka dikenakan ancaman 10 tahun penjara,” kata dia.