Naik 8,03 Persen, UMK Bandarlampung 2023 Jadi Rp2,9 Juta

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlamoung Eva Dwiana menandatangani penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2023 sebesar Rp2,9 juta lebih atau naik 8,03 persen dibanding tahun 2022. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Tenag...

Naik 8,03 Persen, UMK Bandarlampung 2023 Jadi Rp2,9 Juta
Walikota Eva Dwiana menandatangani penetapan UMK Bandarlampung.

TERASLAMPUNG.COM — Walikota Bandarlamoung Eva Dwiana menandatangani penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2023 sebesar Rp2,9 juta lebih atau naik 8,03 persen dibanding tahun 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Paryanto menjelaskan penandatangan UMK itu dilaksanakan di ruang rapat walikota, Sabtu (3/12) sekaligus menerima kedatangan Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung.

“Seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa UMK ada kenaikan tapi tunggu setelah di tandatangani oleh walikota. Dasar penghitungan kita yaitu Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan menghasilkan angka Rp. 2.993.289,91 atau naik sebesar Rp. 222.494,77 (naik 8,03 %) dari UMK Kota Bandarlampung 2022 yang sebesar Rp. 2.770.794,14,” jelasnya di Kantor Pemkot Bandarlampung, Sabtu, 3 Desember 2022.

“Setelah ditandatangani walikota, dalam Permenaker 18 tahun 2022 disebutkan UMK Kab/kota paling lambat tanggal 7 Desember 2022 sudah harus ditetapkan oleh gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023. Dan UMK ini hanya berlaku untuk buruh dan pekerja dari nol sampai 12 bulan,” tambahnya.

Penandatangan UMK 2023 itu dihadiri Penjabat Sekdakot Sukarma Wijaya, Kepala Bappeda Khaidarmansyah, Kadis Kominfo Ahmad Nurizki serta anggota dewan pengupahan Kota Bandarlampung.