Masa Jabatan Bupati Lampura Segera Habis, Ini Kriteria PJ Bupati

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara ‎akan berakhir pada tahun 2023 ini. Itu dibuktikan dengan terbitnya aturan terbaru mengenai tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. &#...

Masa Jabatan Bupati Lampura Segera Habis, Ini Kriteria PJ Bupati
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekdakab Lampung Utara, Surya Ardianto

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara ‎akan berakhir pada tahun 2023 ini. Itu dibuktikan dengan terbitnya aturan terbaru mengenai tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

“Secara lisan, kami sudah dengar kabar tentang berakhirnya masa jabatan bupati pada tahun 2023 ini. Namun, secara tertulis, sampai sekarang masih belum kami terima,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Surya Ardianto, Senin (26/4/2023).

Menurut Surya, surat resmi itu sangat diperlukan oleh pihaknya. Dengan demikian, keputusan yang akan dijalankan akan memiliki dasar hukum‎ kuat di masa mendatang. Pun demikian, dengan pelbagai proses‎ yang harus ditempuh seiring dengan terbitnya surat tersebut.

Meski‎ belum ada surat resminya dan baru sebatas lisan, kemungkinan besar kabar tersebut tidak akan meleset lagi. Sebab, pihak Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Aturan ini diterbitkan pada tanggal 4 April 2023.

‎”Peraturan ini mulai diundangkan pada tanggal 5 April 2023,” jelasnya.

Surya mengatakan, untuk pengusulan Penjabat/Pj Bupati atau Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD. Ketiga pihak tersebut masing-masing dapat mengusulkan tiga nama calon PJ Bupati/Pj Wali Kota.‎ Tentunya, calon Pj Bupati/Pj Wali Kota itu sebelumnya telah dianggap memenuhi persyaratan yang diharuskan.

Pelbagai persyaratan itu di antaranya, yakni memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, ‎pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemda, penilaian kinerja pegawai atau dengan namau lainselama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan.

“Nantinya, hanya tiga nama calon Pj yang akan disampaikan menteri ‎pada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Pengangkatan Pj itu akan ditetapkan dengan keputusan menteri,” kata dia.

Surya juga menambahkan, meskipun berstatus hanya seorang Pj, namun mereka memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang sama dengan kepala daerah definitif. Adapun larangan yang diatur dalam peraturan terbaru itu di antaranya Pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

“Akan ada san‎ksi tegas yang diberikan pada siapa saja yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut,” papar jebolan IPDN tersebut.