Masa Izinnya Habis, Reklame di Kawasan Payan Mas Kotabumi Masih Berdiri

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi — Salah satu reklame di ‎kawasan Tugu Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara dikabarkan telah lama habis. Namun, anehnya, reklame tersebut masih saja berdiri dan belum dipindahkan dari sana. “Memang be...

Masa Izinnya Habis, Reklame di Kawasan Payan Mas Kotabumi Masih Berdiri
Reklame yang telah habis masa izinnya di kawasan Tugu Payan Mas Kotabumi

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi — Salah satu reklame di ‎kawasan Tugu Payan Mas Kotabumi, Lampung Utara dikabarkan telah lama habis. Namun, anehnya, reklame tersebut masih saja berdiri dan belum dipindahkan dari sana.

“Memang benar ada satu reklame di sana yang telah habis izinnya,” terang ‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Utara, Sri Mulyana.

Sri Mulyana menjelaskan, izin reklame tersebut habis pada bulan Juni lalu. Itu dikarenakan masa berlaku setiap izin reklame itu hanya berlangsung selama satu tahun saja. Setiap tahun harus diperpanjang jika masih ingin tetap berdiri di lokasi yang sama.

“Tapi, untuk reklame satu itu, izinnya tidak lagi diperpanjang,” tuturnya.

‎Alasannya dikarenakan agar tidak ada pro dan kontra terkait keberadaan reklame tersebut. Pro dan kontra sendiri sempat mewarnai pendirian reklame itu. Di satu sisi reklame itu akan menambah peroleh Pendapatan Asli Daerah, dan sisi lainnya keberadaannya cenderung tak begitu disetujui oleh salah satu Perangkat Daerah.

“Untungnya, persoalan itu dapat segera terselesaikan sehingga Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara dapat terbit dan menjadi dasar dari penerbitan izin reklame di sana,” kata dia.

Pro dan kontra yang pernah terjadi ini ju‎galah yang melatarbelakangi mereka tak lagi memperpanjang izin reklame itu. Namun, proses pemindahan tiang reklame tersebut membutuhkan waktu sehingga tak dapat serta-merta dilakukan meski izinnya telah habis.

“Proses pemindahannya membutuhkan waktu. Inilah yang membuat tiang di sana masih berdiri meski izinnya telah habis,” terangnya.‎