Mantan Direktur RSUD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Alkes Rp 4M
Zainal Asikin/Teraslampung.com ilustrasi korusi alat kesehatan BANDARLAMPUNG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 Rumah Sakit Umum Daerah...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| ilustrasi korusi alat kesehatan |
BANDARLAMPUNG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana Lampung Timur. Ketiganya adalah John Lukman (mantan Direktur RSUD Sukadana Lampung Timur), Sunaryo (Pejabat Pembuat Komitmen/ PPK), dan Suhadi (kontraktor).
Di antara tiga tersangka tersebut, Polda Lampung baru menahan satu orang tersangka, yakni Sunaryo. Berkas perkaran Sunaryo sudah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, kini berkas ketiga tersangka masih dalam penelitian jaksa di Kejati Lampung. “Berkas mereka (tiga tersangka) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan dan baru satu tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 yakni tersangka Sunaryo, sehingga tersangka ditahan,” kata Sulistyaningsih saat ditemui di Polda Lampung, Senin (5/1).
Dijelaskannya, perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sukadana, Lampung Timur tersebut di lakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung sejak tahun 2013 lalu. Dimana dalam perkara tersebut terdapat kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP Lampung.
“BPKP menghitung, bahwa ada kerugian negara dalam perkara alkes itu sebesar 1,7 miliar dari nilai anggaran proyek sebesar Rp 4 miliar. Namun dalam perkara itu, saya tidak mengetahui waktu penetapan tiga tersangka, tapi yang jelas di tahun 2014 mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Pada perkara tersebut, menurut Sulis, penyidik baru menyelamatkan uang negara sebesar Rp70 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Sementara itu, Sulis tidak menjelaskan peran dari masing-masing para tersangka dan berapa item dalam pengadaan alkes tersebut.
“Penyidik mengajukan dulu tersangka Sunaryo (ditahan) ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap P 21. Yang pasti unsur-unsur dan alat buktinya sudah terbukti. Penahanan tersebut sudah melalui pertimbangan penyidi. Untuk mantan Direktur RSUD Lamtim, John Lukman dan Suhadi Kontraktor berkasnya masih diteliti jaksa,” jelasnya.
Sementara terkait tidak ditahannya dua tersangka yang melibatkan mantan Diretur RSUD Lamtim, John Lukman dan Suhadi sebagai Kontraktor, Sulis enggan berkomentar banyak. “Yang jelas, tunggu saja bagaimana hasil perkembangan penyidik selanjutnya,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Teraslampung.com, RSUD Sukadana Lampung Timur terdapat empat kegiatan atau proyek tahun 2012 yang tidak dilaksanakan. Keempat proyek tersebut pembangunan fisik yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) dan APBD Lamtim itu tak bisa dilaksanakan karena tidak cukup waktu. Sementara proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tidak terlaksana karena tender dibatalkan.
Kegiatan tersebut berupa pengembangan gedung UGD dengan anggaran dari DAK Rp750 juta dan dana pendamping dari APBD Rp75 juta; pengembangan ruang bayi senilai Rp550 juta; dan pengadaan alat kesehatan medis dan nonmedis bersumber dari DAK Rp1,215 miliar dan APBD Rp1,294 miliar (total Rp2,681 miliar), dan pembangunan selasar Rp333 juta.







