LKPJ APBD Tahun 2022, Anggaran Lampung Utara Defisit Rp135-an Miliar
Feaby/Teraslampung.com Kotabumi–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD Lampung Utara tahun anggaran 2022 ternyata defisit sebesar Rp135-an miliar. Fakta itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda penyampaian Lapo...

Feaby/Teraslampung.com
Kotabumi–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/APBD Lampung Utara tahun anggaran 2022 ternyata defisit sebesar Rp135-an miliar. Fakta itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD Lampung Utara dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban anggaran tahun 2022 di gedung legislatif, Kamis (22/6/2023).
“Defisit anggaran Lampung Utara sebesar Rp135.079.118.872,25,” kata Bupati Budi Utomo dalam sidang paripurna, Kamis (22/6/2023).
Budi mengatakan, pendapatan daerah Lampung Utara tahun 2022 lalu hanya sebesar Rp1.602.252.430.115,50. Padahal, target pendapatan mereka ditargetkan sebesar Rp1.773.299.876.300,00 pada tahun tersebut.
“Pencapaian pendapatan daerah tahun 2022 lalu sekitar 90,35 persen dari total yang ditargetkan,” terangnya.
Penurunan pendapatan daerah ini dikarenakan sejumlah pendapatan daerah melenceng dari yang ditargetkan. Pendapatan daerah ini sendiri terdiri dari pendapatan asli daerah/PAD Rp67.759.042.940,50, pendapatan transfer Rp1.527.463.468.663,00.
Perolehan PAD ini sendiri melenceng dari yang ditargetkan sebesar Rp94.462.766.172,00 atau hanya 71,73 persen. Pun demikian dengan pendapatan transfer yang perolehannya melenceng jauh dari target sebesar Rp1.624.425.136.902,00. PAD itu terdiri dari perolehan pendapatan pajak daerah dari Rp36.832.579.973,00 dari target Rp32.863.000.000,00, realisasi pendapatan retribusi daerah Rp3.859.180.570,00 dari total target Rp7.205.049.000,00.
Kemudian, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp10.135.931.139,79 dari total target Rp9.831.203.988,00, dan lain-lain PAD yang sah Rp16.931.351.257,71 dari target Rp44.563.513.183,00.
Adapun pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat-dana perimbangan yang ditargetkannya Rp1.260.592.368.500,00, terealisasi hanya Rp1.203.081.783.174,00. Dana perimbangan itu terdiri dari Dana Bagi Hasil Rp40.930.973.087,00 dari target Rp39.063.667.500,00, Dana Alokasi Umum Rp860.700.787.200,00, Dana Alokasi Khusus Rp90.450.970.247,00
Sementara dari total belanja daerah Rp1.903.536.563.165,00 pada tahun 2022 lalu, yang terserap hanya Rp1.737.331.548.987,75. Belanja daerah tersebut meliputi belanja operasi Rp1.137.643.449.040,75, belanja pegawai Rp777.112.264.187,00, belanja barang dan jasa Rp332.905.211.853,75, dan belanja hibah Rp27.625.973.000,00, serta belanja bantuan sosial Rp0,00.
Di samping belanja daerah, terdapat juga belanja modal Rp281.624.827.416,00, belanja tak terduga Rp6.687.505.000,00, belanja transfer Rp311.195.767.531,00. Lalu, ada pembiayaan Rp168.224.160.030,00, dan sisa lebih pembiayaan anggaran/SILPA Rp21.913.747.112,74.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD ini masih butuh penyempurnaan di tahun-tahun mendatang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori menjelaskan, sidang paripurna akan kembali dilanjutkan pada 14 Juli mendatang. Itu dikarenakan LKPj ini akan segera dibahas di tingkat panitia kerja setelah seluruh fraksi menyetujui untuk meniadakan pemandangan umum fraksi.