Laporan terkait Isu SARA Ditangani Gakkumdu Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Lampung Utara kini mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran kampanye. Sebab, dugaan pelanggaran yang terjadi terindikasi termasuk pelanggaran tindak pidana. Dugaan...

Teraslampung.com, Kotabumi–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Lampung Utara kini mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran kampanye. Sebab, dugaan pelanggaran yang terjadi terindikasi termasuk pelanggaran tindak pidana.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Nu, salah seorang juru kampanye peserta Pilkada dilaporkan oleh Laskar Lampung Indonesia (LLI) belum lama ini. Menurut LLI, juru kampanye tersebut telah bermain-main dengan isu SARA saat berkampanye.
“Sudah naik ke Gakkumdu karena ada potensi pelanggaran tindak pidana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lampung Utara, Dedi Suardi, Rabu (16/10/2024).
Dedi menuturkan, proses pendalaman mengenai persoalan ini masih terus mereka lakukan. Pihak-pihak terkait pelapor dan terlapor telah mereka ambil keterangannya. Saat ini, pihaknya sedang meminta keterangan dari Panwaslu Kelurahan atau Desa Trimodadi, Abung Selatan dan sumber video yang didapat oleh LLI. Kampanye tersebut dilakukan pada tanggal 8 Oktober lalu.
“Untuk ancaman pidananya adalah 18 bulan penjara,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Dedi kembali mengimbau agar para peserta Pilkada berikut juru kampanyenya untuk tetap mematuhi aturan kampanye yang ada. Dengan begitu, potensi terjadinya dapat dicegah sedini mungkin.
“Imbauan seperti ini sudah kami sampaikan kepada peserta Pilkada melalui naradampingnya masing-masing,” jelasnya.