Lagi, Rencana Pendirian Pabrik Tapioka Abungkunang Disoal Wakil Rakyat Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Persoalan pabrik pengolahan tapioka di Abungkunang, Lampung Utara kembali menghangat. Terkini, DPRD Lampung Utara meminta bupati untuk meninjau rencana pendirian pabrik tersebut karena diduga telah melanggar aturan. &...

Lagi, Rencana Pendirian Pabrik Tapioka Abungkunang Disoal Wakil Rakyat Lampung Utara

Teraslampung.com, Kotabumi–Persoalan pabrik pengolahan tapioka di Abungkunang, Lampung Utara kembali menghangat. Terkini, DPRD Lampung Utara meminta bupati untuk meninjau rencana pendirian pabrik tersebut karena diduga telah melanggar aturan.

“Meninjau kembali aktivitas pendirian pabrik tapioka di Abungkunang,” kata juru bicara panitia kerja badan anggaran terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024, William Mamora, Kamis (27/6/2025).

Peninjauan ini diperlukan karena pendirian pabrik tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah Lampung Utara tentang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Lampung Utara 2014-2034 dan Undang-Undang tentang lingkungan hidup.

Usai sidang, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara, Dedy Andrianto menambahkan, peninjauan ini untuk memastikan apakah Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (IKPR) untuk pabrik tersebut apakah telah sesuai prosedur atau sebaliknya. Sebab, IKPR ini menjadi dasar terbitnya izin berikutnya yang diperlukan oleh pabrik itu. Penerbitan IKPR ini diduga melanggar peraturan daerah yang ada.

“Jadi, yang kami persoalkan itu proses terbitnya IKPR. Bukan soal izin pabrik karena izinnya sudah lengkap,” jelasnya.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Hamartoni Ahadis mengatakan, telah mendengar mengenai adanya persoalan-persoalan prinsip yang selama ini terjadi. Hal tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengambil langkah di masa mendatang.

“Memang ada persoalan prinsip yang disuarakan oleh legislatif dan warga,” kata dia.