Lagi, Polda Lampung Ringkus Anggota Komplotan Pencuri Mobil

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ekspose penangkapan anggota jaringan pencuri mobil di Lampung yang melibatkan oknum Samsat,21  Januari 2015 lalu. BANDARLAMPUNG-Petugas Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Subdit III Kejahatan dan Kekeras...

Lagi, Polda Lampung Ringkus Anggota Komplotan Pencuri Mobil

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ekspose penangkapan anggota jaringan pencuri mobil di Lampung yang melibatkan oknum Samsat,21  Januari 2015 lalu.

BANDARLAMPUNG-Petugas Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung, meringkus anggota komplotan pencuri mobil, Indra Hikmatullah  50) warga Desa Kalirejo, Lampung Tengah, pada Kamis (26/3) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Soekarno Hattta (By Pass).

Kasubdit III Jatanrs Polda Lampung, AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, penangkapan tersangka Indra Hikmatulah eksekutor komplotan spesialis pencurian mobil merupakan hasil pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya ditangkap, pada Senin (12/1/2015) lalu.

“Tersangka Indra, berhasil kami tangkap saat sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Soekarno Hatta (By Pass), Kamis (26/3) lalu. Indra merupakan salah satu eksekutor spesialis pencurian mobil, penangkapan tersangka hasil pengembangan dari ketiga tersangka yang ditangkap pada sebelumnya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Indra selanjutnya dibawa ke Mapolda,”kata Ruli Andi Yunianto, Minggu (29/3).

Ketiga tersangka tersebut adalah, Hariman (51) warga Bekri, Lampung Tengah, Erwin Sudirman (51) warga Tanjung Senang, Bandarlampung dan S. Ramelan (27) warga Kota Metro selaku penadah barang hasil curian. Mereka adalah para pelaku komplotan spesialis pencurian mobil di Lampung. Baca: Diduga Oknum Samsat Terlibat, Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Dibekuk

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Ruli Andi Yunianto menjelaskan, diakui oleh tersangka Indra bahwa saat menjalankan aksinya tersangka bersama tiga orang rekannya saat ini masih buron (DPO). Kendaraan mobil yang menjadi incaran atau target curiannya, mobil jenis Pick-Up yang terparkir diluar atau jarang dimasukkan kedalam garasi oleh
pemiliknya.

Menurut tersangka, sambung Ruli, kendaraan jenis pickup tersebut selain mudah untuk dicuri, menjualnya pun gampang dan cepat. Karena pembelinya rata-rata masyarakat yang tinggal di pedesaan dalam dan kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil dari pertanian.

“Saat beraksi, dia (tersangka Indra) bersama Tiga orang temannya (DPO). Aksi pencuriannya dilakukan pada malam hari dan menjelang pagi, modusnya dengan merusak kunci pintu dan kunci kontak mobil untuk menghidupkan mesinnya menggunakan kunci letter T. Tersangka Indra sudah Sembilan kali melakukan pencurian mobil di wilayah Kota Bandarlampung, saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap TKP lainnya,”jelasnya.

Ditambahkannya, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lain yang masih buron (DPO) komplotan pencurian mobil yang sudah diketahui identitasnya.

Selain memburu ketiga tersangka yang masih buron (DPO), petugas juga masih melakukan pencarian barang bukti hasil curian. Dari pengakuan tersangka Indra, ada sekitar 24 unit mobil yang sudah dicuri oleh tersangka dan komplotannya.

“Ada tiga tersangka lagi yang belum tertangkap, petugas masih memburu ketiga DPO tersebut dan mencari barang bukti hasil curian. Tersangka Indra saat ini masih mendekam di Sel tahanan Mapolda, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diretorat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Lampung menagkap tiga pelaku spesialis pencurian mobil, Hariman (51) warga Bekri, Lampung Tengah, Erwin Sudirman (51) warga Tanjung Senang, Bandarlampung dan S. Ramelan (27) warga Kota Metro selaku penadah barang hasil curian, pada Senin (12/1/2015) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti tiga unit kendaraan mobil antaralain, Suzuki Pick-Up warna putih plat nomor BE 9128 OM, Suzuki Carry minibus warna hitam plat nomor BE 2826 QA, Toyota Avanza warna hitam plat nomor BE 2564 AQ, kunci letter T dan beberapa lembar STNK dan BPKB kendaraan.

Dengan adanya temuan STNK dan BPKB yang dibuat oleh tersangka Heriman Cs sesuai dengan jenis kendaraan yang dicurinya, diduga ada keterlibatan oknum Samsat yang bekerjasama dengan tersangka dalam pembuatan surat-surat kendaraan tersebut (STNK dan BPKB). Polda Lampung saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap oknum Samsat yang bekerjasama dengan tersangka Heriman Cs.

Komplotan tersebut melakukan aksi pecurian di jalur Lintas Tengah Sumatera dan Bandarlampung. Di Bandarlampung, mereka beraksi di sembilan TKP. Di antaranya di Kampung Baru, Kedaton; Gudang Lelang, Telukbetung Selatan; Pasar Untung Suropati, Kedaton; Pasar Ambon, Telukbetung Selatan; Pasar Cimeng, Telukbetung Selatan; Jagabaya III, Sukarame; Kebon Jahe, Tanjungkarang Pusat; Jalan Sekarno Hatta, Panjang dan Jalan Palapa, dan Kedaton.