Lagi, Komplotan Pencuri Bantalan Rel di Waykanan Diringkus Polisi
TERASLAMPUNG.COM — Petugas Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan dan Reskrim Polsek Blambanganumpu, Waykanan, kembali meringkus komplotan pencuri bantalan rel, Sabtu dini hari (1/2/2020). Mereka yang ditangkap adalah HW (25), TM (32...

TERASLAMPUNG.COM — Petugas Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan dan Reskrim Polsek Blambanganumpu, Waykanan, kembali meringkus komplotan pencuri bantalan rel, Sabtu dini hari (1/2/2020).
Mereka yang ditangkap adalah HW (25), TM (32), NZ (51), dan AN (34). Semuanya warga Blambangan Umpu, Waykanan.
BACA: Tiga Pencuri 30 Ton Besi Rel Kereta Api Dibekuk Saat Beraksi
Penangkapan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari kasus serupa yang pernah dilaporkan PT KAI Tanjungkarang pada Oktober 2019 lalu.
Kala itu, Polres Waykanan membekuk tiga pelaku yang sedang mencuri 30 ton besi bantalan rel di Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan atau di pinggir jalur rel kereta api KM. 168 + 3.
Pada November 2019, PT KAI kembali melaporkan pencurian bantalan rel di Km 166 + 500 sampai Km 166 + 700 Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu.
Sebelum menangkap semua anggota komplotan pencuri, kata Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana, petugas mencokok HW.
Setelah HW diinterogasi ia mengaku bahwa 93 batang bantalan rel itu dijual kepada NZ Rp10 ribu per batang.
“Setelah HW ditangkap di rumahnya, petugas kemudian menangkap TM, AN dan NZ,” katanya.
Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor.p
Menurut AKP Devi Sujana, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.