Korupsi Pengadaan Buku Bahasa Lampung, Suwoko Jalani Sidang Perdana
Zainal Asikin/Teraslampung.com Terdakwa Suwoko (48) PNS Dinas Pendidikan Lampung Tengah (rompi merah) saat keluar dari persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/10). Foto: Teraslampung.com/Zaenal BANDARLAMPUNG–Suwoko...

Zainal Asikin/Teraslampung.com
Terdakwa Suwoko (48) PNS Dinas Pendidikan Lampung Tengah (rompi merah) saat keluar dari persidangan di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/10). Foto: Teraslampung.com/Zaenal |
BANDARLAMPUNG–Suwoko (48), Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tengah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/10). Dalam persidangan, Suwoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama terkait proyek pengadaan buku Bahasa Lampung 2012 sehingga merugikan negara sebesar Rp586 juta.
Dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ricky Setiawan Anas menyebutkan, perbuatan terdakwa yang merupakan warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lamteng, diancam oleh dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, JPU menjelaskan, pada 22 Januari 2012 Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan setempat melakukan pengadaan buku Bahasa Lampung untuk kelas 4 SD sebanyak 10.824 eksemplar dengan harga satuan Rp29.500 dengan anggaran sebesar Rp319.308.000. Sedangkan buku Bahasa Lampung untuk kelas 5 SD sebanyak 23.100 eksemplar dengan harga satuan sebesar Rp27.900 anggarannya sebesar Rp644.490.000.
Dalam proyek pengadaan buku tersebut, saksi Yuliansyah selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) menandatangani SK penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Lamteng TA 2012 dan menunjuk terdakwa Suwoko.
Pada 5 Maret 2012, saat proyek dalam tahap proses, lanjut JPU, terdakwa menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Terdakwa selaku PPK tidak melakukan survei harga wajar sesuai dengan harga pasar. Terdakwa saat itu hanya menggunakan brosur daftar buku dari Sofiyan Rozi (penuntutan terpisah) selaku Direktur CV Prima Mandiri.
Kemudian, pada 15 Juni 2012 proses dilakukan proses pengambilan dokumen penawaran pengadaan buku oleh tiga direktur perusahaan yakni Herid Pramuda (tuntutan terpisah) CV Buyut Bersaudara, Sofyan Rozi dari CV Prima Mandiri dan Amir Rumsyah (penuntutan terpisah) dan CV Putra Mugi Unyi.
“Dalam proses tahapan lelang tersebut, dua perusahaan yang dipimpin oleh Helmi Ridwan dan Amir Rumsyah tidak pernah mengikuti berbagai tahapan lelang, karena Sofyan Rozi yang melaksanakan kegiatan tersebut. Namun Helmi Ridwan dan Amir Rumsyah ikut serta menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses lelang yang disodorkan oleh Sofyan Rozi yang telah mengaturnya,” kata JPU.
Setelah berbagai proses lelang dan penawaran selesai, kata JPU, ditetapkan pemenang pengadaan buku untuk kelas 4 SD dimenangkan oleh CV Buyut Bersaudara dengan penawaran Rp319.091.520. Lalu untuk kelas 5 SD dimenangkan untuk CV Putra Marga Unyi dengan penawaran Rp643.912.500.
“Usai ditetapkan pemenang lelang dilakukan penandatanganan kontrak pada (25/7/2012) oleh terdakwa Suwoko dengan Herid Pramuda. Kemudian Amir Rumsyah dengan terdakwa Suwoko,” terangnya.
JPU menjelaskan, setelah kontrak ditandatangani, proses pengerjaan selesai untuk kelas 4 SD. Berdasarkan catatan buku inventarisir, indentifikasi atas tahun pengadaan buku dan keterangan UPTD Lamteng, serta klarifikasi oleh BPKP.
“11 sekolah (4 UPTD) yang seharusnya menerima buku sebelum kontrak ditandatangani. Setelah itu, jumlah buku sesuai kontrak sebanyak 10.824 eksemplar namun kenyataannya hanya sebanyak 9707 eksemplar. Terdapat kekurangan fisik sebanyak 1117 eksemplar,” tutur JPU.
Untuk pengadaan buku kelas 5 SD, sambungnya, juga terdapat kekurangan fisik buku sebanyak 2523 eksemplar dari tandatangan kontrak sebanyak 23100 eksemplar dengan pembayaran 100 persen, yang terealisasi hanyanya 20.577 eksemplar.
“Untuk buku kelas 4 SD diandingkan dengan harga penjualan buku bahasa Lampung di pasaran dari CV Gunung Pesagi dengan spesifikasi yang sama dengan HPS yang dikeluarkan oleh terdakwa Suwoko harganya berbeda jauh. Dimana harga satuan buku dari CV Gunung Pesagi Rp19 ribu, dipotong diskon 30 persen menjadi Rp13.300. Buku satuan dari terdakwa hargannya mencapai Rp29.480. Dan buku untuk kelas 5 SD dari CV Pesagi harga satuannya sebesar Rp16 ribu, dipotong diskon 30 persen menjadi Rp11.200. Jauh beda dengan harga buku dari terdakwa yang harga satuannya sebesar Rp27.875,” tungkasnya.
Bahwa, seluruh kegiatan dilakukan oleh Sofyan Rozi dengan menggunakan perusahaan Herrid Paramuda dan Amir Rumsah, dimana dalam pencairannya, Herrid Paramuda dan Amir Rumsah mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp5 juta.
“Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp586.095.852. Dan dalam dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi,” tandasnya.