Korupsi Dana Umrah Rp 4,3 M, Kejari Kalianda akan Panggil Peserta Umrah Pesawaran
Iwan J Sastra/Teraslampung.com Kasi Pidsus Kejari Kalianda, Irdo Nanto Rossi (Foto: Teraslampung.com) KALIANDA — Kejaksaan Negeri Kalianda (Kejari) Kalianda, secara maraton melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana umr...
Iwan J Sastra/Teraslampung.com
| Kasi Pidsus Kejari Kalianda, Irdo Nanto Rossi (Foto: Teraslampung.com) |
KALIANDA — Kejaksaan Negeri Kalianda (Kejari) Kalianda, secara maraton melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana umrah tahun 2013 yang melibatkan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Sejauh ini, pihak Kejari Kalianda baru memeriksa empat orang saksi yaitu Sekdakab Pesawaran Hendarma selaku penanggung jawab pengguna anggaran dana umroh 2013, Irwadi selaku PPTK, Jihan selaku Kabag Sosial Pemkab Pesawaran, Wansef selaku panitia lelang dan pihak ketiga yaitu Ikhwan Daya Mentari (perusahaan jasa pemberangkatan jamaag umrah, red) selaku pemenang tender.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irdo Nanto Rossi, mewakili Kepala Kejari Kalianda Yuni Daru Winarsih, selain melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut pihaknya juga akan memeriksa 175 orang jamaah umrah yang mengikuti program umrah tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kasus dugaan penyelewengan dana umrah ini, prosesnya masih terus kami lanjutkan. Sampai sejauh ini, dari empat orang saksi yang telah diperiksa memang belum ada yang ditetapkan sebaqai tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa para peserta umroh secara bersamaan di Kabupaten Pesawaran,” ujar Irdo, kepada sejumlah wartawan, di ruangkerjanya, Selasa (16/9).
Irdo menuturkan, setelah dilakukannya proses pemeriksaan dari para saksi, mudah-mudahan secepatnya akan didapatkan tersangkanya.
“Meski belum ada tersangka, namun kasusnya sudah memasuki tingkat penyidikan. Ya mudah-mudahan hasil dari pemeriksaan, bisa cepat ditemukan siapa sebenarnya yang bertanggung soal penyelewengan anggaran milik negara ini,” tuturnya.
Diketahui, dana umrah tahun 2013 Kabupaten Pesawaran yang diduga diselewengkan itu jumlahnya mencapai Rp4,3 miliar. “Kami selaku pihak Kejari Kalianda, tentunya akan terus mendalami kasus ini, agar bisa diketahui secara jelas seperti apa bentuk tindak pidana penyimpangannya, apakah di mark up atau fiktif,” katanya







