Kepergok Saat Mencuri, Begal Asal Lampung Timur Dihajar Massa
Zainal Asikin/Terasalampung.com Tersangka Roni saat diperiksa di Polsek Sukarame, Bandarlampung, Selasa (3/3/2015). BANDARLAMPUNG–Pelaku begal, Roni Sanjaya (21) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur ditangkap Pe...

Zainal Asikin/Terasalampung.com
Tersangka Roni saat diperiksa di Polsek Sukarame, Bandarlampung, Selasa (3/3/2015). |
BANDARLAMPUNG–Pelaku begal, Roni Sanjaya (21) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Lampung Timur ditangkap Petugas Polsekta Sukarame, Selasa (24/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangkap ditangkap oleh massa usai mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di depan Warnet “Jisew Net” di Jl. Pulau Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih tanpa plat nomor kendaraan, satu unit motor Satria FU warna putih biru BE 3649 CU, sebilah pisau, dan empat buah kunci letter T.
Wakapolsekta Sukarame, AKP Yarudi mengatakan, saat pelaku beraksi korban melihatnya dan langsung berteriak. Teriakan korban menyebabkan warga sekitar beramai-ramai mengejar pelaku dan komplotan begal sepeda motor tersebut.
“Warga kemudian mengepung tersangka, hingga akhirnya tersangka Roni berhasil ditangkap oleh massa dan menghakiminya. Ketika dikejar oleh warga, Roni jatuh kedalam siring dan saat itulah tersangka Roni jadi bulan-bulanan massa. Petugas Babinkamtibmas yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka dari amukan massa, lalu membawanya ke Mapolsekta Sukarame,”kata Yarudi kepada wartawan, Rabu (3/3).
Kepada polisi yang memeriksanya Roni mengaku melakukan aksinya bersama lima kawannya. Namun, kelima rekannya berhasil kabur. “Kelima rekan tersangka sudah diketahui identitasnya yakni berinisial, LK, MR, RK, AH dan DD. Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai DPO, kini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.
Menurut Wakapolsek, Roni bersama lima rekannya yang juga berasal dari Desa Negara Batin, Jabung Lampung Timur sengaja datang ke Kota Bandarlampung menggunakan dua sepeda motor berboncengan dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor.
“Setibanya di tempat tujuan, Roni Cs, membagi perannya masing-masing untuk mencuri sepeda motor. Jadi, saat beraksi ke enam tersangka berbagi perannya masing-masing, tersangka AH dan MR menunggu di simpang Campang, lalu Roni sebagai eksekutor, RK sebagai pilotnya dan mengawasi keadaan sekitar sambil menenteng senjata api untuk mengancam korbannya. Kedunya lalu keliling untuk mencari calon targetnya, untuk dua tersangka lagi, yakni DD dan LK menunggu diatas motor,”terangnya.
Dijelaskan Yarudi, modus operandi komplotan begal motor yang dilakukan tersangka Roni dan kelima rekannya asal Jabung, Lampung Timur yakni empat orang menunggu sedangkan dua orang pelaku beraksi untuk mencuri sepeda motor. Sebelumya komplotan begal ini keliling terlebih dulu untuk mencari calon targetnya, saat ketemu sasaran tersangka dua orang pelaku turun dan mengeksekusi motor target curian menggunakan kenci leter T.
“Uniknya, dari kunci letter T ini komplotan begal Roni Cs ini memiliki kunci khusus untuk membuka dan merusak gembok kunci tambahan pengaman motor. Sehingga pelaku tak butuh waktu lama untuk mengeksekusi motor curian, hanya cukup dengan waktu satu menit saja para pelaku berhasil membawa kabur motor curian,”jelasnya.
Menurut Wakapolsek, dalam menjalankan aksinya Roni Cs tidak segan-segan untuk melukai korbannya menggunakan senjata api dan senjata tajam.
“Kasusnya masih kami kembangkan. Selain memburu kelima pelaku lain yang kita tetapkan sebagai DPO, kami masih melakukan penyelidikan siapa penadahnya. Tidak menutup kemungkinan, komplotan begal Roni Cs ini memiliki jaringan pelaku lain yang ada di Kota Bandarlampung,”tandasnya.
Menurut keterangan tersangka Roni, ia mengakui bahwa dirinya dan kelima rekannya melakukan pencurian sepeda motor di warnet dan ia mengaku baru dua kali melakukan aksi pencurian di Bandarlampung. Namun tidak hanya di Bandarlampung saja ia juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk memetik satu motor curian, ia hanya butuh waktu satu menit saja mencurinya menggunakan kunci letter T dan kunci khusus pembuka gembok.
“Ya saya pernah mencuri di Bandung. Di sana saya dan teman saya tiga kali mencuri motor. Lalu motor hasil curiannya dijual di daerah Karawang, Kalau di Bandarlampung dua kali saya saya mencuri motor. Satu unit motor, dijual seharga Rp 2 hingga Rp 2,5 juta dari hasil penjualan saya mendapat bagian uang sebesar Rp 1 juta dan uangnya saya gunakan untuk beli pakaian dan kebutuhan sehari-hari,” katanya di depan petugas Polsek dan wartawan saat dipeiksa di Mapolsekta Sukarame.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsekta Sukarame dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.