Kemendagri Minta Bupati Lampung Utara Berhentikan Yahya Pranoto Sebagai Kepala Desa Subik
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) meminta Bupati Lampung Utara memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara. Kemendagri menilai pengangkatan Yahya sebagai pengganti Pon...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) meminta Bupati Lampung Utara memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara. Kemendagri menilai pengangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.
Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan sebagai Kades Subik karena tersangkut dugaan ijazah palsu.
Kesimpulan terkait ketidakabsahan pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap surat yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Secara garis besar, surat Kementerian Dalam Negeri itu berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Sebab, secara fisik, surat tersebut belum mereka terima meskipun surat itu telah beredar melalui WhatsApp. Fisik surat sangat mereka perlukan untuk memastikan keaslian surat yang beredar tersebut.
Meski begitu, jika memang surat itu benar adanya maka tentunya hal tersebut menjadi bukti nyata dari kecerobohan pemkab dalam mengambil suatu kebijakan. Kecerobohan yang telah mereka peringatkan sejak lama itu ternyata terbukti benar dengan terbitnya surat dari Kemendagri tersebut.
”Sudah berkali-kali diingatkan kalau pengangkatan itu tidak sesuai aturan karena pengangkatannya dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa telah lama selesai,” paparnya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan membantah jika surat dari Kemendagri itu berisikan ‘perintah’ untuk memberhentikan Yahya Pranoto dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik. Ia berdalih bahwa surat itu berisikan permintaan pada pemkab untuk memberikan tanggapan terkait persoalan di Desa Subik.
“Baca halnya, itu (artinya) minta tanggapan. Kami tanggapo dan laporkan semua termasuk semua putusan pengadilan,” kelit Iwan tanpa mau memberikan kepastian apakah pengangkatan Yahya itu telah sesuai aturan atau tidak.
Kasus Poniran HS sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.