Kelola Judi Togel Online Beromzet Jutaan Rupiah, Warga Bandarlampung Dicokok Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com  Togel online. (ilustrasi) BANDARLAMPUNG-Petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, mengungkap praktik perjudian toto gelap (togel) online ke situs jaringan Singapura beromzet jutaan rupiah yang beropera...

Kelola Judi Togel Online Beromzet Jutaan Rupiah, Warga Bandarlampung Dicokok Polisi

Zainal Asikin/teraslampung.com 


Togel online. (ilustrasi)

BANDARLAMPUNG-Petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung, mengungkap praktik perjudian toto gelap (togel) online ke situs jaringan Singapura beromzet jutaan rupiah yang beroperasi di wilayah Jalan Ki Maja Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Kedaton, Bandarlampung pada Rabu (08/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi menahan dua tersangka, yakni Sutris (35), warga Jalan Kimaja Kedaton Bandarlampung, dan Windarto (35), warga Jalan Sultan Agung Gang M Bangsawan, Sepang Jaya, Kedaton Bandarlampung. Keduanya ditangkap tempa berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, mengatakan  terungkapnya praktik judi togel dengan cara online ini merupakan kerjasamakepolisian dan warga.

Seorang warga mnrginformasikan adanya praktik perjudian togel yang sering dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Ki Maja, Kedaton Bandarlampung. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan, terlihat didalam rumah tersebut didapati seorang tersangka diketahui bernama Sutris sedang merekap angka togel dan menerima pasangan dari para pemasang. Saat itu tersangka Sutris bersama barang bukti hasil rekapan langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolresta,” kata Dery kepada wartawan, Kamis (9/10).

Dery menuturkan, dari hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka Sutris mengakui dan menerima pemasangan togel dari para pemasang baik secara langsung atau melalui via telepon genggam. Untuk semua hasil rekapan dan uang pemasang, menurut tersangka Sutris disetorkan kepada tersangka lain bernama Windarto yang tinggal di Kota Sepang, Kedaton Bandarlampung. Tersangka Windarto tersebut, yang memasukkan nomor togel pemasang ke situs togel Singapura.

Atas keterangan tersangka Sutris, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi ketempat kediaman tersangka Windarto di Sepang Jaya. Benar saja, saat sampai dirumah yang dimaksud petugas mendapati tersangka Windarto sedang menerima pasangan nomor togel dari pemasang melalui telephon genggam. Saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka Winarto berikut dengan barang bukti.

“Dari tangan tersangka Windarto, diamankan barang bukti berupa tiga buah HP, dompet berisi KTP  milik Windarto, Buku tafsir mimpi, serta uang sebesar Rp59 ribu” tutur Dery.

Modus yang dilakukan tersangka,kata  mantan Kapolsek Natar Lampung Selatan ini, tersangka Sutris menerima pemasangan togel dari pemasang baik langsung maupun via telepon melalui pesan singkat (SMS). Kemudian dari hasil rekapan dan uang, disetorkan kepada rekannya Windarto, begitu juga dengan hal yang dilakukan oleh tersangka Windarto.

Selanjutnya tersangka Winarto yang menginput kesitus togel Singapura ke website cc. com, melalui warnet diseputaran Way Halim Bandarlampung. Uang pasangan, lalu ditransfer kerekening Bandar yang ada di Singapura melalui rekening tersangka Windarto.

“ Judi togel online yang dijalankan tersangka Windarto, beromzet jutaan rupiah setiap kali bukaan. Keuntungan yang diperoleh Windarto sebesar Rp500 ribu sampai Rp 700 ribu. Sedangkan tersangka Sutris, diberi upah oleh Windarto sebesar Rp50 ribu sampai Rp 100 ribu setiap kali bukaan,” jelas dia.

Selanjutnya jika nomor togel ada yang keluar, Dery menambahkan, maka bandar di Singapura akan mentransfer uang pemenang ke rekening Windarto, tersangka Windarto membuka praktek perjudian Togel secara online sudah berjalan selama satu tahuan. Saat ini perkara tersebut masih dilakukan penyidikan dan penyelidikan Tim Sat Reskrim Polresta Bandarlampung, untuk dapat mengungkap jaringan Togel lain di wilayah hukum Polresta Bandarlampung.

“Untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidanan perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya Dery.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka Windarto, ia  melakoni usaha tersebut awalnya hanya untuk iseng saja. Selanjutnya karena untungnya yang cukup menggiurkan, ia melakoni usaha tersebut hingga selama satu tahun dan hasil keuntungannya bisa untuk mencukupi kebutuhan istri dan empat orang anaknya.

Windarto mengaku, awalnya dirinya bekerja sebagai buruh. Karena penghasilan kurang untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga, akhirnya dia banting setir  ke togel online.

“Saya mencoba buka-buka internet dan menemukan situs judi togel Singapura. Ya saat itulah saya mulai belajar buka togel dengan mengikuti pasaran di Singapura, lalu uangnya saya transfer sebesar Rp 750 ke bandar Singapura lewat rekening BCA. Dalam sehari omzetnya bisa sebesar Rp 1 jutaan dan saya mendapt keuntungan sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu setiap kali bukaan, saya menjalaninya baru setahun,” kata dia.