Kejari Lampung Utara Pastikan akan Tetapkan Tersangka Kasus Lapangan Bola dan Pupuk Bersubsidi
Teraslampung.com, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan, penetapan tersangka dalam sejumlah kasus yang dinilai mandek oleh publik akan dilakukan pada tahun ini juga. Sejumlah kasus itu di antaranya kasus Dana Desa Sekipi tahun 2018...

Teraslampung.com, Kotabumi–Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan, penetapan tersangka dalam sejumlah kasus yang dinilai mandek oleh publik akan dilakukan pada tahun ini juga. Sejumlah kasus itu di antaranya kasus Dana Desa Sekipi tahun 2018, dan pupuk subsidi di Desa Sawojajar tahun 2019.
Penanganan kedua kasus ini telah berlangsung lama. Untuk kasus pupuk subsidi, penanganan kasusnya dimulai sejak tahun 2022, sedangkan kasus lapangan bola Sekipi dimulai sejak tahun 2024.
“(Penetapan para tersangka) Pasti tahun ini juga,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, Rabu (9/7/2025).
Keyakinannya itu dikarenakan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) untuk kasus-kasus tersebut telah rampung dilakukan. Hanya tinggal menyelesaikan tahapan pemberkasan dan kelengkapan administrasi.
Meski begitu, ia menyarankan untuk menyarankan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. Sebab, setelah kepala kejaksaan, Kasi Pidsus yang memiliki kewenangan terkait persoalan tersebut.
“Tunggu saja tanggal mainnya,” tutur dia.
Kasus pupuk subsidi di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara berawal dari aksi penggrebekan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Total pupuk yang disita mencapai 69 ton.
Adapun kasus Dana Desa Sekipi ialah kasus yang menyangkut pembangunan lapangan bola. Pembangunannya menggunakan Dana Desa tahun 2018.
Penanganan kasus ini reami beralih ke kejaksaan setelah pihak inspektorat melimpahkan kasus tersebut pada Agustus 2024. Pelimpahan ini dikarenakan pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak mampu mengembalikan dana yang wajib dikembalikan.
Feaby Handana