Kasus Pencabulan Anak, Polres-Dinas PPPA Lampura Beda Data
Rahmat/Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Data kasus pencabulan anak yang terjadi pada tahun 2023 antara Polres Lampung Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara ternyata tidak sama. Selisih jumlah kasusnya mencapa...

Rahmat/Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Data kasus pencabulan anak yang terjadi pada tahun 2023 antara Polres Lampung Utara dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara ternyata tidak sama. Selisih jumlah kasusnya mencapai sembilan kasus
Sebelumnya, Polres Lampung Utara mencatat sedikitnya terjadi 31 kasus pencabulan terhadap anak pada tahun 2023. Adapun catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, di tahun yang sama terdapat empat puluh kasus.
“Kasus pencabulan kami ini kebanyakan sudah dilaporkan ke polisi,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Nurhayati, Rabu (3/1/2024).
Nurhayati mengatakan, tidak tahu menahu mengapa data mereka dan pihak kepolisian berbeda. Namun, ia memperkirakan, selisih sembilan kasus itu terjadi karena adanya peralihan pejabat yang menangani kasus-kasus tersebut.
“Tapi, kalau di kami, jumlah kasusnya sesuai dengan yang dilaporkan,” terangnya.
Ia mengatakan, selain menangani kasus pencabulan terhadap anak, pihaknya juga menangani kasus lainnya. Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga, perundungan. Secara keseluruhan, totalnya mencapai 51 kasus pada tahun 2023 lalu.
Lebih jauh dijelaskan bahwa selama tiga tahun belakangan ini, jumlah kasus kekerasan atau pencabulan dan sejenisnya di Lampung Utara terus meningkat. Rinciannya, 27 kasus di tahun 2021, dan 40 kasus di tahun 2022, serta 51 kasus di tahun 2023.
“Penyebabnya bisa saja karen pengaruh media sosial, dan ekonomi,” kata dia.