Kasus Bimtek, Sekdakab Lampung Utara Pastikan akan Berikan Keterangan di Mapolres
Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok memastikan akan memenuhi pemanggilan pihak kepolisian pada awal pekan depan. Pemanggilan ini sendiri terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi...

Feaby Handana | Teraslampung.com
Kotabumi–Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok memastikan akan memenuhi pemanggilan pihak kepolisian pada awal pekan depan. Pemanggilan ini sendiri terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampura belum lama in.
“Sebagai warga negara yang baik, dan taat hukum, saya pasti akan datang di pemanggilan berikutnya,” tegas Lekok, Kamis (12/5/2022).
Langkah yang dilakukannya ini merupakan salah satu bentuk dukungan mereka atas upaya aparat penegak kepolisian untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi di balik persoalan tersebut. Dalam persoalan ini, pihaknya juga sangat mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Terkait persoalan ini, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekdakab Lampura, Lekok dan Asisten I Sekdakab, Mankodri tak memenuhi pemanggilan pihak polres pada Rabu (11/5/2022). Akibatnya, pihak kepolisian terpaksa menjadwalkan pemanggilan pada mereka berdua. Rencananya, mereka berdua akan diminta hadir pada pekan depan.
Terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi pemanggilan Polres Lampura, Mankodri menjelaskan, belum dapat memenuhi pemanggilan itu karena sedang melakukan dinas luar atau yang kerap disingkat dengan DL. Ia mengakui bahwa pemanggilan yang ditujukan padanya tersebut berkaitan erat dengan permasalahan dugaan penerimaan gratifikasi kegiatan bimbingan teknis para kepala desa.
“Memang benar ada pemanggilan dari pihak kepolisian, tapi saya belum bisa hadir karena lagi DL,” terangnya.
Dalam kasus ini, Polres Lampura telah menetapkan IAS dan Ng (pejabat eselon III dan IV di Dinas PMD Lampura) sebagai tersangka. Keduanya diduga telah menerima gratifikasi dari kegiatan bimtek kepala desa yang telah dilaksanakan.
Selain mereka berdua, Polres Lampung Utara juga menetapkan NF, penyelenggara kegiatan bimtek tersebut. NF diamankan di daerah Bekas. Barang bukti uang tunai yang disita dari tangan mereka sebesar Rp36.950.000.
Untuk kedua kegiatan Bimtek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek seharga Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan Bandung pada 28 – 31 Maret 2022 lalu.