Kasus Anggota Dewan Nyabu Mulai Disidangkan
Zainal Asikin/Teraslampung.com Musoppa memasuki ruang persidengan, Senin (9/2). BANDARLAMPUNG–Anggota DPRD Tanggamus, Mussopa (44) warga Pekon Suka Mara Bulok Kabupaten Tanggamus, bakal lama mendekam dipenjara. Pasalnya terdakwa menjal...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Musoppa memasuki ruang persidengan, Senin (9/2). |
BANDARLAMPUNG–Anggota DPRD Tanggamus, Mussopa (44) warga Pekon Suka Mara Bulok Kabupaten Tanggamus, bakal lama mendekam dipenjara. Pasalnya terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (9/2). Dalam dakwaannya terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No.35/2009 terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miryando Eka Putra dalam dakwaannya menjelaskan, bermula pada (18/9/2014) sekira pukul 17.30wib Iswahyudi dan Mussopa masuk ke kamar 2014 Hotel Novotel. Lalu terdakwa diajak oleh Mussopa masuk ke kamar mandi dan Mussopa mengeluarkan sabu dan Hasmuni menerima sabu yang sudah ada di dalam pirex yang terdapat alat hisap (bong) dari Mussopa lalu digunakan Hasmuni.
Setelah selesai Iswahyudi dan Mussopa lalu keluar dari kamar Hasmuni, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Iswahyudi dan Mussofa kembali datang ke kamar Hasmuni bersama dua orang teman wanita. Usai menggunakan sabu-sabu tersebut, Iswahyudi dan Mussoppaa bersama dua orang wanita langsung pergi ke salah satu tempat hiburan malam yakni Karaoke Tanaka yang berada di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan.
Kemudian Hasmuni memerintahkan Iswahyudi untuk menjemputnya di Hotel Novotel, dan sekira Pukul 23.30wib di parkiran Novotel, datang saksi Nurdin Sukri, Saksi Soni Kurniawan, saksi Ananta Fachroel, saksi Septa Duipa yang merupakan Petugas Opsnal Dir Res Narkoba Polda Lampung yang langsung melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kamr 1204 hotel Novotel tempat Hasmuni menginap ditemukan satu plastik sabu-sabu, satu botol plastik air mineral, satu sedotan bening bekas pakai sabu di dalam kamar mandi tempat para terdakwa menginap. Selajutnya, terdakwa dan Yudi beserta barang bukti dibawa ke kantor Dir Res Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan berita acara No 429 I/IX/2014 UPT Lab. Uji Narkoba dari UPT laboraturium Uji narkoba Badan Narkotika Nasional RI 23 September 2014 yang ditandatangani oleh Maimunah S,Si. Apt selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kuswardani selaku Kepala UPT laboratorium Uji BNN berkesimpulan bahwa barang bukti yang satu plastik bening bekas pakai sabu milik Hasmuni adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No.urut 61 Lam UU 35/2009 tentang narkotika.







