Kadis – Kaban Pemkot Bandarlampung Hasil Lelang Jabatan tak Kunjung Dilantik, Ini Kata Akademisi
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Akademisi Unila Dr. Budiono mempertanyakan Pemkot Bandarlampung yang menunda pelantikan kepala dinas (kadis) dan kepala badan (kaban) hasil lelang jabatan. Menurutnya, penundaan pelantikan kepala dinas dan bada...

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Akademisi Unila Dr. Budiono mempertanyakan Pemkot Bandarlampung yang menunda pelantikan kepala dinas (kadis) dan kepala badan (kaban) hasil lelang jabatan. Menurutnya, penundaan pelantikan kepala dinas dan badan tersebut akan berdampak kurang baik dalam menajemen pemerintahan.
“Menjadi suatu pertanyaan besar kalau jabatan kepala dinas/badan itu tidak segera diisi, sementara seleksi terbuka sudah selesai dan hasilnya sudah diumumkan. Lelang jabatan sudah dilaksanakan dan sudah berjalan beberapa bulan yang lalu dan ini jadi pertanyaan,” kata Budiono di ruang kerjanya lantai IV Gedung Rektorat Unila, Senin 18 Juli 2022.
Dosen Fakultas Hukum Unila itu juga mempertanyakan kebijakan Walikota Eva Dwiana yang hanya melantik satu kepala dinas sedangkan kepala dinas tersebut hasil seleksi bersama dengan yang belum dilantik.
“Waktu itu sudah dilantik ya, tetapi kan cuma satu orang yaitu Kepala Dinas Perhubungan, Socrat Pringgodanu. Pertanyaannya, mengapa hanya satu orang yang dilantik? Kenapa yang lain tidak dilantik? Itu yang menjadi pertanyaan di masyarakat,” kata dia.
“Buat apa diadakan lelang jabatan kalau akhirnya tidak segera dilantik. Karena ini kan mengganggu pelaksanaan administrasi pemerintahan terutama di sektor pelayanan masyarakat dan ini juga menyebabkan Pemkot tidak melaksanakan pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Budiono mengatakan, sebagai penerus walikota sebelumnya Herman HN — yang juga suami Eva Dwiana — . Walikota Bandarlampung Eva Dwiana tinggal melanjutkan penataan organisas birokrasi di Pemkot Bandarlampung yang menurutnya sudah berjalan dengan baik.
“Bu Walikota tinggal melanjutkan penataan organisasi yang sudah dilakukan oleh Pak Herman HN, bukan menjadi stagnan. Sekarang terjadi sesuatu yang sangat buruk, yaitu Pemkot Bandarlampung tidak mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara jaman Herman HN, WTP berturut-turut,” katanya.
Menurut Budiono, dengan menyegerakan mengisi jabatan kepala dinas/badan hasil seleksi terbuka, birokrasi Pemkot Bandarlampung akan lebih baik.
“Juga bisa bersama-sama kerja keras agar bisa meraih penghargaan WTP dari BPK,” tambahnya.
Akademisi Unila itu juga mengingatkan Pemkot Bandarlampung segera melantik pejabat hasil lelang jabatan karena ada masa kadaluarsanya dan jika dilanggar Pemkot harus mengulang kembali proses lelang jabatan itu.
“Kalau tidak segera dilantik, nanti expired (kedaluwarsa) keputusan hasil lelang jabatannya. Akibatnya, Pemkot harus mengulang kembali prosesnya. Butuh waktu lagi sementara kepemimpinan Eva Dwiana sampai tahun 2023. Bagaimana walikota bisa mengejar visi misinya kalau organisasinya masih banyak yang dijabat pelaksana tugas (Plt)?” ujarnya.
Dr Budiono juga menilai aneh di pemerintahan Eva Dwiana jabatan Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) hingga kini masih di isi penjabat belum definitif.
“Sekdakot itu jabatan penting. Dia adalah chief di birokrasi, jabatan strategis kenapa selama dipimpin oleh Eva Dwiana kok Sekdakot mulai dari Pelaksana tugas (Plt) dan sekarang penjabat belum definif,” tutupnya.
Berdasarkan data, kepala dinas/badan Pemkot Bandarlampung hasil lelang jabatan yang belum dilantik antara lain adalah Sekretaris DPRD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
Dandy Ibrahim