Kabid Peternakan Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Sapi

Nashrul PRINGSEWU, Teraslampung.com – Kejaksaan Negeri Kotaagung Cabang  Kabupaten  Pringsewu akhirnya  menetapkan Kabid Peternakan  Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu, Nashrul, sebagai tersangka korupsi bantu...

Kabid Peternakan Pringsewu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bantuan Sapi
Nashrul

PRINGSEWU, Teraslampung.com – Kejaksaan Negeri Kotaagung Cabang  Kabupaten  Pringsewu akhirnya  menetapkan Kabid Peternakan  Dinas Peternakan dan Perikanan Pringsewu, Nashrul, sebagai tersangka korupsi bantuan sapi tahun 2011 untuk Kelompok Tani Sidomakmur, Kecamatan Gadingrejo , Jumat (3/10).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Kabupaten Pringsewu, Rita Susanti,didampingi Kaur TU Teknis Dedy mengatakan surat Penetapan Tersangka Nasrul berdasarkan Nomor : Tap-834/ N.8.16.8/Fd.1/10/2014.

“Penenetapan saksi menjadi  tersangka ini merupakan pengembangan  penyidikan perkara sebelumnya, yakni terdakwa Sugeng,  ketua Gapoktan yang sudah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara,” kata Rita dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/10)

Menurut Rita,  Nashrul yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi bantuan sapi tahun 2011 lalu akan menunjuk penasehat hukumnya sendiri.

“Penetapan tersangka kita sudah menemukan dua alat bukti dari keterangan saksi-saksi dan surat-surat dokumen pelaksanaan kegiatannya. Tersangka kemungkin akan dikenakan tiga pasal  pasal 3 jo, pasal 18, dan pasal 12 e,”ujarnya.

Menurut dia, baana bantuan sosial sekitar Rp 500 juta dari awal Nashrul meminta sejumlah uang kepada Sugeng ketua kelompok Tani pada pencairan termin pertama sebesar Rp 30 juta.

“Tersangka meminta uang itu untuk membeli 77 ekor sapi. Faktanya, jumlah sapi yang dibeli tidak sebanyak itu. Namun,  saat ada pengawasan dari Provinsi Lampung, Nashsrul emerintahkan Sugeng (ketua kelompok tani) untuk meminjam sapi orang lain untuk memenuhi jumlah sapi. Padahal, jumlah sapi yang dibeli Nashrul hanya 55 ekor,” kata Rita.

Dedy, Kagab TU Kejari Kotaagung Cabang Pringsewu, mengaku Nasrul pernah dipanggil untuk dimintai keterangan setelah Sugeng divonis, tetapi Nasrul tidak kooperatif.

“Tersangka setiap dipanggil sebagai saksi untuk ditetapkan tersangka belum mau mengakui kesalahnya,”ujarnya.

Tentang dugaan adanya keterlibatan sekretaris kelompok tani  untuk menyalurkan uang kepada oknum wartawan dan LSM menyatakan, Dedy mengatakan hal itu baru bisa diketahui setelah pemeriksaan Nashrul dan para saksi lainnya selesai.

Sebelumnya, pada Jumat pagi (3/10) Nashrul  diperiksa di Ruang Diversi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Kabupaten Pringsewu sebagai saksi berkaitan dengan korupsi bantuan sapi Kelompok Tani Sidomakmur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Usai menjalankan salat Jumat, Nasrul ditetapkan sebagai tersangka.

Andoyo