Jelang Batas Waktu, Pengembalian Temuan BPK Tahun 2022 Di Lampung Utara Baru 23 Persen
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dari total Rp6,4 miliar temuan BPK, uang yang dikembalikan oleh perangkat daerah Lampung Utara baru mencapai Rp1,5 miliar atau sekitar 23 persen. Padahal, tenggat waktu pengembalian BPK tinggal tiga hari lagi. &#...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dari total Rp6,4 miliar temuan BPK, uang yang dikembalikan oleh perangkat daerah Lampung Utara baru mencapai Rp1,5 miliar atau sekitar 23 persen. Padahal, tenggat waktu pengembalian BPK tinggal tiga hari lagi.
“Sampai sekarang pengembaliannya baru Rp1,5 miliar atau sekitar 23 persen dari total Rp6,4 miliar,” kata Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah melalui Kepala Subbagian Analisis dan Evaluasi, Yuni Santoso, Kamis (13/7/2023).
Uang yang dikembalikan tersebut berasal dari seluruh perangkat daerah yang laporan keuangannya dianggap bermasalah oleh BPK perwakilan Lampung. Perangkat daerah itu di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi.
“Meski begitu, persentase pengembalian mereka masih tergolong rendah,” jelasnya.
Untuk mendorong agar perangkat daerah ‘bermasalah’ dapat segera menuntaskan temuan BPK sebelum tanggal 16 Juli yang menjadi batas waktu pengembalian temuan tahun anggaran 2022, mereka akan kembali menyurati perangkat-perangkat daerah tersebut. Saat ini surat tersebut tinggal persetujuan pimpinan.
“Kepada perangkat daerah tersebut, kami imbau segera menuntaskan pengembalian BPK sebelum batas waktunya. Sebab, jika lewat batas waktu, ada potensi bersinggungan dengan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, pada akhir Mei 2023, Pemkab Lampung Utara sempat mengultimatum para perangkat daerah untuk segera menyelesaikan temuan BPK sebelum tanggal 16 Juli mendatang. Ultimatum ini berlaku hanya bagi perangkat daerah yang laporan keuangan tahun anggaran 2022 mereka dipersoalkan oleh BPK.
“Tenggat waktu pengembalian temuan BPK itu pada 16 Juli. Jadi, perangkat daerah harus merampungkannya sebelum tanggal itu,” tegas Yuni Santoso kala itu.
Tenggat waktu pengembalian itu telah mereka sampaikan dalam rapat bersama perangkat daerah pada hari ini. Batas waktu itu merupakan batas yang ditetapkan oleh BPK. Hal itu terhitung sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD Lampung Utara tahun 2022 diberikan oleh BPK.
“Sesuai aturan yang ada, diberikan waktu enam puluh hari untuk setiap perangkat daerah merampungkan temuan BPK,” tuturnya.