Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati-Wakil Bupati Lampura Wajib Serahkan Aset Daerah di Tanggal Ini
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara menyatakan, batas waktu penyerahan aset bupati dan wakil bupati jatuh pada Senin (25 Maret 2024) pukul 00.00 WIB. Sebab, Akhir Masa Jabatan/AMJ mereka berdua...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara menyatakan, batas waktu penyerahan aset bupati dan wakil bupati jatuh pada Senin (25 Maret 2024) pukul 00.00 WIB. Sebab, Akhir Masa Jabatan/AMJ mereka berdua habis di tanggal tersebut.
“Karena AMJ beliau berdua habis di tanggal itu maka seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang melekat eloknya diserahkan di tanggal yang sama,” kata Kepala Subbagian Perlengkapan Bagian Umum, Ahmad Taslim, Selasa (27/2/2024).
Meski batas waktu AMJ itu masih sekitar satu bulan lagi, namun pihaknya telah menginventarisasi seluruh aset bergerak dan tidak bergerak yang melekat pada pimpinannya. Hasilnya, seluruh aset tersebut dinyatakan lengkap. Kondisinya pun dalam keadaan terawat.
Adapun jumlah mobil dinas yang melekat pada jabatan pada bupati, jumlahnya mencapai delapan unit mobil. Selain itu, terdapat dua unit sepeda motor. Dalam perjalanannya, satu unit mobil dipinjam-pakaikan pada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Maryadi). Maryadi sendiri statusnya adalah adik ipar bupati.
“Karena memang dibutuhkan, satu unit dipinjam-pakaikan ke dinas tersebut,” kata dia.
A.Taslim juga mengatakan, untuk jumlah kendaraan dinas yang melekat pada jabatan wakil bupati, jumlahnya hanya lima unit. Baik mobil dinas bupati maupun wakil bupati berikut aset tidak bergerak lainnya akan diserahkan paling lambat pada Senin dini hari (25 Maret 2024).
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara memastikan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara akan berakhir pada 25 Maret 2024. Kepastian ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018.
“Putusan MK ini membuat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara berakhir sebagaimana yang diharuskan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Imam Sampurna pada akhir tahun lalu.
Imam menuturkan, sebelum ada putusan MK terkait akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2018 silam, seluruh kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada di tahun tersebut dipercepat masa jabatannya. Masa jabatan mereka wajib habis pada 31 Desember 2023 meskipun masa jabatannya baru akan selesai pada beberapa bulan berikutnya.
Untuk Kabupaten Lampung Utara sendiri, masa jabatan bupati dan wakil bupatinya sejatinya berakhir pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang. Masa jabatan itu terhitung sejak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara dilantik.